Mohon tunggu...
Muhammad Syahrul Nizam
Muhammad Syahrul Nizam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pengabdian tubuh jarang sekali memberi manfaat jika tidak disertai dengan pengabdian hati

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hari Ke 25, FGD (Focus Group Discussion) Hasilkan Matrix Rangking Permasalahan

10 November 2022   00:02 Diperbarui: 10 November 2022   00:09 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kami menemukan masalah yang ingin diselesaikan oleh masyarakat, kami sebagai fasilitator hanya memberikan tiga masalah yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat sekitar khususnya Dusun Sumber Bulus. Adapun tiga permasalahan tersebut yaitu 1 pernikahan dini 2 kenakalan remaja 3 kesadaran warga terhadap posyandu dan imunisasi. 

Dari ketiga masalah tersebut yang lebih banyak mendapat respon masyarakat adalah tentang kurangnya kesadaran masyarakat terhadap imunisasi, sehingga mereka tidak mau hadir ke posyandu setempat padahal dengan hadir ke posyandu masyarakat desa mengetahui perkembangan balita dan melengkapi imunisasi atau vaksin yang khusus diberikan kepada balita juga agar bisa menghindari balita dari ancaman BGM (bawah garis merah) dan stunting (kekurangan gizi).Kemudian respon kedua dari ketiga masalah tersebut adalah tentang kenakalan remaja, di mana menurut mereka memang ada para remaja yang minum-minuman keras atau menggunakan obat-obatan terlarang. 

Tetapi tempatnya bukan di daerah tersebut jadi banyak warga tidak tahu kejadian secara langsung biasanya para pelaku tersebut mengkonsumsi minuman keras dan obat terlarang sebagai doping agar ketika bekerja sebagai pengangkut pasir dan batu dalam keadaan kuat tak kenal lelah.

Ada yang terakhir sesuai respon masyarakat adalah tentang pernikahan di usia muda sebagian warga ada yang melaksanakan pernikahan dini, tapi di daerah kali Lengkong hal tersebut sudah tidak pernah terjadi karena menurut mereka banyak yang lulus sekolah melanjutkan ke pondok pesantren dan juga karena adanya peraturan usia yang boleh naik ke KUA ketika menikah adalah usia 19 tahun untuk perempuan dan usia 21 tahun untuk laki-laki.

Dokpri
Dokpri

Untuk info lainnya, terus ikuti artikel kami.

Team penulis

KKN Desa Oro Oro Ombo

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun