Mohon tunggu...
kknp24
kknp24 Mohon Tunggu... Lainnya - kelompok kkn 24 umsida 2023

mahasiswa umsida

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peraturan Lingkungan Yang Kurang Mengatur

14 Juli 2024   00:47 Diperbarui: 14 Juli 2024   02:00 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
GAMBAR 1. Penjual dan Pembeli

Masifnya gerakan di kota metropolitan membawa banyak dampak untuk para perajut asa dan lingkungan hidupnya. Dampak baik dan buruk akan selalu beriringan tanpa bisa kita cegah datangnya. Berkegiatan dan menghasilkan produk serta sisa produksi menjadi hal lumrah pada kehidupan di kota sibuk seperti Jakarta. Penumpukan sampah menjadi saksi betapa sibuk dan aktifnya penghuni kota Jakarta dengan beragam aktifitasnya.

Kegiatan jual beli di pasar, swalayan atau pusat perbelanjaan lainnya menjadi aktifitas menyenangkan untuk semua orang dengan berbagai latar belakang. Membawa pulang barang kesukaan akan sangat menyenangkan namun tidak semenyenangkan sampah plastik dari kantong belanja yang digunakan. Kantong plastik menjadi barang sepele yang berguna sekaligus merepotkan. Sulit terurai dan tidak dapat didaur ulang menjadi tugas rumah yang rumit untuk dipecahkan maka dari itu hal yang dapat diupayakan adalah dengan mencegah.

Mengurangi bahkan meniadakan kantong plastik untuk membungkus barang kesukaan menjadi hal yang sedang diupayakan oleh para pemegang kekuasaan. Mengatur dalam undang-undang dan memberi hukuman kepada para pelaku yang melanggar menjadi solusi yang ditawarkan. Namun hal ini belum secara maksimal terjadi. Di swalayan dan pusat perbelanjaan modern kantong plastik sudah digantikan dengan kantong ramah lingkungan seperti tas belanja dari kain yang dapat digunakan berulang. Namun di pasar tradisional, kantong plastik masih menjadi sahabat baik penjual dan pembeli padahal sudah jelas diatur oleh para petinggi pemerintahan mulai tahun 2019 sudah tidak diperkenankan menggunakan kantong plastik.

Menurut pengakuan Suyanti, seorang penjual sayur yang sudah bertahun-tahun menghuni lapak di pasar kecil dekat pasar induk kramat jati saat ini dia dan banyak penjual lainnya masih menggunakan kantong plastik untuk membungkus barang jual beli.

"Tidak ada penyuluhan dari pemerintah tentang larangan menggunakan kantong plastik untuk belanja di pasar." Kata beliau, Sabtu (13/7).

Fenomena ini menjadi fakta menarik atas peraturan yang sedang dimasifkan penerapannya. Lalu timbul pertanyaan, bagaimana alur turunnya aturan ini dan bagaimana bisa pelaku transaksi yang jelas-jelas menggunakan kantong plastik tetap tenang tanpa pegetahuan yang berarti.

Ini menjadi bahan evaluasi untuk para pemangku kebijakan dalam mengawal pelaksanaan aturan yang sedang diberlakukan sebab terjadi ketimpangan yang cukup tinggi antara hasil penerapan di pasar modern dan pasar tradisonal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun