Tim Mahasiswa KKN-PPM UGM periode 4 Desa Cluntang, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah turut ikut serta dalam pengembangan dan optimalisasi komoditas utama Desa Cluntang yaitu bunga mawar. Untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Desa Cluntang, bunga mawar dijadikan sebagai sumber utama untuk memproduksi produk-produk khas Desa Cluntang yang kemudian akan diperjual-belikan. Di Desa Cluntang, produsen produk-produk mawar tersebut adalah Kelompok Wanita Tani Putri Mawar. KWT Putri Mawar telah berhasil memproduksi Teh Celup Mawar, Teh Mawar, Serbuk Mawar, dan Kripik Mawar.
Namun, dalam penjualan produk tersebut terdapat beberapa masalah yang ditemukan oleh Tim KKN-PPM UGM yakni perizinan, tidak sesuainya dengan standarisasi, lingkup kerjasama, dan juga pemasaran. Oleh karenanya, dalam Program Pengembangan Kelompok Wanita Tani Putri Mawar, Â Mahasiswa Tim KKN dari berbagai fakultas yakni Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi & Bisnis, Fakultas Farmasi, dan Fakultas Teknik turut berkontribusi untuk meningkatkan kualitas dan kelengkapan administrasi dari produk KWT Putri Mawar.Â
Dalam hal perizinan, mahasiswa KKN-PPM UGM  turut membantu dalam hal pengurusan PIRT, Penyuluhan Hukum, serta pelatihan pemasaran. Dalam hal membantu mendampingi pengurusan dan pelengkapan PIRT dari produk-produk yang dihasilkan oleh Putri Mawar, telah dilakukan pendampingan dalam pengisian formulir dan telah menjembatani KWT Putri Mawar dan Dinas Kesehatan Boyolali untuk pemeriksaan rumah produksi untuk kepentingan audit. Adapun kerjasama dengan SPEK HAM dan juga Baznas. Selain itu, mahasiswa dari KKN-PPM UGM juga turut membantu dalam Sertifikasi Timbangan Digital KWT Putri Mawar. Dalam hal ini, proses yang ditempuh meliputi pengurusan kepada UPT Metrologi Legal Boyolali untuk  dilakukan pemeriksaan fisik dan pengujian keakuratan timbangan.
Selanjutnya, dalam hal Penyuluhan Hukum, telah dilaksanakan pengenalan terhadap regulasi regulasi yang terkait yakni Kitab Undang Undang Hukum Pidana ("KUHP"), Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan ("UU Perdagangan"), Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ("UU Perlindungan Konsumen"), Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE") sebagaimana telah diubah oleh Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU 11/2016"),  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor  82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik ("PP PSTE"), dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ("PP PMSE").
Setelah dilaksanakannya pengenalan terhadap regulasi terkait, dilaksanakan berpenyuluhan hukum mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik serta Perlindungan Konsumen bagi pembeli produk melalui platform online yang terfokuskan kepada kewajiban dan syarat syarat yang harus dipenuhi oleh KWT Putri Mawar selaku pelaku usaha.
Setelah terlaksana nya penyuluhan, program kerja dilanjutkan dengan sosilasiasi mengenai penjualan di salah satu platform Marketplace yaitu Shoppee, dan juga pembuatan akun Shoppee untuk Kelompok Wanita Tani Putri Mawar untuk memperluas pemasaran dan meningkatkan penjualan produk mawar. Untuk pendampingan terakhir, telah terlaksana juga pendampingan dalam pembuatan kontrak kerjasama untuk kepentingan memperluas kerjasama antar kelompok usaha lainnya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H