Mohon tunggu...
KKN Mojosari 2
KKN Mojosari 2 Mohon Tunggu... Novelis - Kuliah Kerja Nyata di Desa Mojosari Lumajang

Kuliah Kerja Nyata di Desa Mojosari Lumajang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Malu Bertanya Sesat di Jalan, Mau Bertanya Gak Ada Orangnya

14 Desember 2023   20:42 Diperbarui: 14 Desember 2023   20:52 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media Mojosari 2/ Zidan

Mojosari 2-Di desa Mojosari banyak jalan jalan yang bercabang dan itu membuat orang luar desa yang mau melewati jalan di desa Mojosari tersesat. Sering terlihat ada orang dari luar desa bertanya kepada warga untuk mencari jalan, apalagi desa Mojosari merupakan daerah yang di berkahi dengan tanah subur di sepanjang hamparan jalan desa ini terdapat banyak sawah, sehingga tak jarang pula orang banyak tersesat di jalan sawah sawah disini.

Oleh karena itu, mahasiswa KKN desa Mojosari 2 berinisiatif membuat papan tanda jalan agar orang luar yang melewati desa Mojosari ini tau letak dimana keberadaannya dan tau dimana sekarang berada. Dengan begitu orang luar yang melewati desa Mojosari tidak tersesat lagi

Mahasiswa KKN pergi ke tempat perkayuan dengan bantuan bapak BRIGPOL untuk mencari kayu kayu, agar tidak membutuhkan biaya yang banyak, kita mencari kayu sisa sisa saja untuk dijadikan sebagai penanda jalan di beberapa titik di desa Mojosari. Rencananya seperti itu. Semoga inisiatif kita dalam membantu desa dilancarkan dalam pembuatan tanda arah jalan ini.

Muchammad Zidan Ghozwa Al Amin & Abbas badawi

Mahasiswa KKN desa Mojosari 2

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun