SEMINAR KEWIRAUSAHAAN, Membentuk Pemahaman Kepada Para Pelaku UMKM Mengenai Pentingnya Sertifikasi Halal, Rais Nur Latihah, M.Si.
Mahasiswa Kerja Kuliah Nyata (KKN) Moderasi Beragama 18 posko 35 Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang membantu masyarakat Desa Bangetayu Kulon dalam meningkatkan branding UMKM dengan upaya Seminar dan Pendampingan  Sertifikasi Halal dengan tema, "Pentingnya Digitalisasi Marketing dan Sertifikasi Halal dalam meningkatkan branding UMKM" pada Senin, (05/08/2024). Kegiatan ini diharapkan bertujuan untuk membentuk pemahaman para pelaku UMKM mengenai pentingnya digitalisasi marketing dan sertifikasi halal dalam meningkatkan branding dan daya saing bisnis.
Acara ini sukses mendapatkan sambutan hangat dari para pelaku usaha khususnya di RW/03 Desa Bangetayu Kulon. Para pelaku usaha memenuhi ruangan gedung RA Citra Bangsa di Lembaga Yayasan Al-Wutsqo.
"Kami setiap pagi berjualan aneka jajan pasar seperti, putu mayang dan beras merah yang penjualnya tersebar di pasar seluruh kota Semarang" jelas Ibu Nurul Fatonah selaku koordinasi pelaku UMKM di RW/03 Desa Bangetayu Kulon.
Seminar dan Pendampingan Sertifikasi Halal ini didatangkan langsung Narasumber ahli dari Kementrian Agama untuk meningkatkan wawasan pengetahuan mengenai pentingnya Sertifikasi Halal.
Sertifikasi halal sendiri identik dengan umat Islam yang membutuhkan jaminan  kehalalan produknya. Oleh karena itu, pada akhirnya sertifikasi ini dapat menjadi bagian dari  ibadah yang dilakukan oleh konsumen, khususnya konsumen  muslim. Bagi umat Islam, mematuhi standar Halal adalah suatu kewajiban, dan melaksanakan serta mengikuti  sertifikasi Halal sama dengan mengikuti perintah Allah dan Rasul-Nya. Selain itu,  sertifikasi Halal menjamin umat Islam atas kebaikan yang dianugerahkan Allah kepada mereka di seluruh dunia, termasuk kesehatan dan keselamatan saat menggunakan produk Halal.
Sertifikasi halal juga dapat menjawab pertanyaan  yang diajukan oleh pemangku kepentingan seperti konsumen, pengusaha, dan pemerintah tentang memastikan keamanan dan kesesuaian produk. Label sertifikasi halal mempertimbangkan seluruh kepentingan  berbagai pihak. Memperoleh sertifikasi Halal memiliki banyak persyaratan dan tidak mudah. Untuk memperolehnya, pelaku ekonomi harus memperoleh beberapa sertifikasi lain, seperti sertifikasi P-IRT dan sertifikasi penyalur BPOM. Oleh karena itu, label sertifikasi halal ini dapat kami katakan sebagai jaminan atas jaminan yang diberikan oleh sertifikasi atau standar lainnya.
Sertifikat halal  penting bagi perusahaan makanan dan minuman serta jasa pemotongan hewan. Hal ini tidak lepas dari pemerintah yang mewajibkan banyak perusahaan untuk mendapatkan sertifikasi Halal pada Oktober 2024.
Â
Menurut Badan Penjaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, ada tiga kelompok produk yang memerlukan sertifikat halal. Tiga kelompok produk  pertama digambarkan sebagai produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan baku penolong  produk makanan dan minuman. Ketiga, produk penyembelihan dan jasa penyembelihan.
Â