Mohon tunggu...
KKN POSKO15
KKN POSKO15 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sekelompok mahasiswa yang berjumlah 15 orang yang melakukan kegiatan KKN bertempatan di Kelurahan Sekaran Kecamatan Gunungpati Kota Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Antusias Mahasiswa KKN UIN Walisongo Semarang Mengikuti Sosialisasi Bahaya Narkoba

17 Juli 2023   08:18 Diperbarui: 17 Juli 2023   08:26 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Bersama Peserta Sosialisasi/dokpri

PLT. Lurah Sekaran, Dwie Setyo Febrianto, S.T., mengatakan bahwa “saya baru tau mengenai narkoba itu ada racikannya dan akan dijelaskan dalam sosialisasi malam ini. Semoga dengan sosialisasi ini semua peserta sosialisasi paham dan menjauhi narkoba”.

Dalam sosialisasi (13/07/2023) mengangkat judul “Menuju Sekaran Bersinar (Bersih dari Narkoba)” dengan 2 Pemateri yaitu pemateri 1 yaitu Sulis Hermawan, S.E. selaku Wakil Ketua Komisi A DRPD dan Pemateri 2 yaitu Ginung Yudianto, S.H., M.H. selaku Sub Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah.

Kecamatan Gunung Pati memiliki beberapa kasus narkoba di beberapa kelurahan yaitu di Kelurahan Pongangan dan Kelurahan Sukorejo. Kelurahan Sekaran kasus narkobanya “zero”, padahal di Kelurahan Sekaran banyak sekali pendatang baru dengan usia remaja. Semoga kedepannya di Kelurahan Sekaran tidak ada kasus mengenai narkotika.

Presiden Ir. H. Joko Widodo menyatakan bahwa “Indonesia berada dalam situasi darurat Narkotika. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mengancam dunia dan dapat digunakan sebagai salah satu senjata dalam proxy war untuk melumpuhkan kekuatan bangsa.”

Bahaya Narkoba diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba. Narkoba memiliki singkatan yaitu Narkotika, Psikotropika, dan zat adiktif. Narkotika sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Psikotropika diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997, dan zat Adiktif diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Pemateri Bapak Ginung Yudianto, S.H., M.H./dokpri
Pemateri Bapak Ginung Yudianto, S.H., M.H./dokpri

Ginung Yudianto, S.H., M.H. selaku Sub Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah menjadi pemateri 2 menjelaskan bahwa “Efek Narkotika ada 3 yaitu  stimulan (meningkatkan gairah), halusinogen (halusinasi), Depresan (menekan/lemas, lawan dari stimulan). Selain itu ancaman Narkotika juga dibagi menjadi 3 macam, yaitu Kesehatan (merusak otak, Kerusakan gigi dan gusi, kulit, perubahan wajah, dan kerusakan fisik), yang kedua yaitu Ketahanan Nasional, dan yang terakhir adalah Ancaman Hukum”

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun