Jawa Tengah. UMKM adalah istilah yang sudah tak asing lagi di telinga masyarakat. Apa itu UMKM? Kepanjangan UMKM atau singkatan UMKM yakni usaha mikro, kecil, dan menengah. Pemerintah sendiri telah menetapkan pengertian UMKM dan kriterianya, beserta contoh UMKM. Arti UMKM tersebut tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. UMKM artinya sebagai bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Penggolongan UMKM lazimnya dilakukan dengan batasan omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah karyawan. Sedangkan usaha yang tak masuk sebagai UMKM dikategorikan sebagai usaha besar, yakni usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
Salah satu nya dari mahasiswa KKN Walisongo mengunjungi ke beberapa UMKM yang berdiri di desa sringin dari UMKM tempe, UMKM kerupuk kulit ( Rambak ) dan UMKM kripik tempe, dimana UMKM ini berdiri dari awal mula mengisi waktu senggang dirumah kemudian banyak dukungan dari keluarga dan promosi dari para tetangga UMKM ini berkembang hingga mendapat banyak pesenan untuk di pasarkan atau di jual ke berbagai warung dan di kirim ke luar kota. Salah satunya adalah usaha kerupuk kulit yang terbuat dari kulit sapi. Proses pembuatan kerupuk kulit dari kulit sapi cukup memakan waktu yang panjang dari perebusan pembersihan kulit dari bulu pemotongan penjemuran hingga di olah menjadi kerupuk yang cocok untuk cemilan ataupun lauk makan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI