Senin 18 Juli 2022
Mahasiswa KKN MIT Kelompok 16 dari UIN Walisongo Semarang menyelenggarakan kegiatan praktik keagamaan yaitu Tajhizul mayyit atau pemulasaran jenazah  yang diisi oleh Ustad Shobirin dari Bojong. Kegiatan seminar tersebut dilaksanakan di Mushola Nurus Shobah Desa Tuwel kecamatan Bojong Tegal.Â
Acara tersebut diikuti oleh para pemuda-pemudi, tamu undangan, dan warga sekitar. Â Bpk. Abdul Ghofir selaku tokoh masyarakat mengharapkan dengan adanya penyenggelaran kegiatan ini dapat memberikan edukasi dan pengetahuan pada masyarakat terkhususnya masyarakat Desa Tuwel tentang tata cara pemulasaran jenazah.
Dalam Islam pemulasaran jenazah bersifat Fardhu kifayah. Yaitu hukum wajib dilaksanakan, apabila dalam satu desa tidak ada yang melakukan, dosa bagi satu desa tersebut namun bisa gugur kalau ada satu orang yang melaksanakannya.Â
Pada setiap daerah mempunyai ciri khas masing- masing dalam pemulasaran jenazah khususnya dalam pemotongan kain dan cara mengkafani sesuai tradisi yang telah turun-temurun dan tentunya sesuai aturan syari'at yang berlaku dalam islam.
Pada kegiatan tersebut narasumber menjelaskan dan mempraktikan tahapan-tahapan dalam pemulasaran jenazah. Seperti tata cara memandikan, mengkafani, mensholati dan mengkuburkan.Â
Narasumber menjelaskan jika jenazah seorang perempuan, maka yang bertugas memandikan dan mengkafani juga perempuan, sama halnya jika jenazah seorang laki-laki, maka yang bertugas juga dari laki-laki. Kesalahan dalam mengurusi jenazah masih sering terjadi dibeberapa daerah.
Pada acara seminar tersebut, narasumber membagi beberapa tahapan-tahapan dalam pemulasaran jenazah. Tahapan pertama, tentang tata cara memandikan jenazah. Pertama, dalam memandikan jenazah harus berada ditempat yang tertutup dan tidak mudah terlihat oleh orang. Kedua, di dalam memandikan jenazah dibutuhkan empat sampai lima orang selain orang yang bertugas memandikan tidak diperbolehkan berada di area tersebut.Â
Ketiga, menutup aurat jenazah dengan kain jarit atau sejenisnya. Keempat, membersihkan kotoran yang ada pada tubuh jenazah dengan cara mengangkat kepalanya dan mengurut perut jenazah sampai tidak ada kotoran yang tersisa di tubuh jenazah. Kelima, memandikan jenazah dengan air dingin, dan selanjutnya air yang sudah dicampuri kapur barus. Kemudian jenazah diwudhukan.
Setelah prosesi memandikan jenazah, tahapan kedua yaitu  mengkafani jenazah. Pada tahapan ini narasumber menjelaskan dan mempraktikan bagaimana cara menyiapkan kain kafan dan mengkafani jenazah sesuai aturan yang ada. Dalam syari'at islam jika jenazah seorang laki-laki maka dibutuhkan tiga kain lapis, namun jika jenazah seorang perempuan maka dibutuhkan lima kain lapis, dan itu sudah termasuk baju kurung (mukena).