Mohon tunggu...
KKN MIT Posko 58 Desa Triharjo
KKN MIT Posko 58 Desa Triharjo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Universitas Islam Negeri Walisongo Kota Semarang

Kelompok Kuliah Kerja Nyata Mandiri Inisiatif Terprogram (KKN MIT) Ke-18 Universitas Islam Negeri Walisongo Kota Semarang tahun 2024.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mendorong Legalitas UMKM: KKN MIT 18 Posko 58 UIN Walisongo dan Walisongo Halal Center Gelar Sosialisasi Sertifikasi Halal Gratis

8 Agustus 2024   22:43 Diperbarui: 14 Agustus 2024   16:48 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kendal, 8 Agustus 2024 - Mahasiswa KKN MIT 18 Posko 58 berkolaborasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar acara sosialisasi dan pendampingan proses sertifikasi halal untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Triharjo, Kecamatan Gemuh, Kendal. Acara yang berlangsung mulai pukul 09:00 di Balai Desa Triharjo ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha setempat mengenai pentingnya memiliki sertifikat halal.

Acara ini dibuka dengan sambutan dari Bapak Kiswanto, selaku yang mewakili Kepala Desa. Dalam sambutannya, Carik atau Sekretaris Desa Triharjo itu menekankan pentingnya sertifikasi halal bagi para pelaku usaha di desa tersebut. "Memiliki sertifikat halal akan memudahkan pelaku usaha dalam mengurus keperluan bisnis mereka, serta diharapkan dapat meningkatkan perekonomian desa Triharjo," ujarnya.

Sosialisasi ini juga melibatkan Walisongo Halal Center (WHC) sebagai salah satu mitra BPJPH dalam proses sertifikasi halal. Rifi Maria Fitri Permonoputri, pendamping sertifikasi halal dari WHC, yang akrab disapa Mbak Rifi, memberikan penjelasan mengenai berbagai keuntungan dari memiliki sertifikat halal bagi UMKM. Di antaranya adalah:

  1. Perlindungan Hukum: Sertifikasi halal memberikan perlindungan hukum bagi pengusaha, membantu mereka menghindari sengketa dan memperkuat legalitas usaha.
  2. Meningkatkan Kepercayaan Pelanggan: Legalitas yang jelas, termasuk sertifikat halal, meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk atau jasa yang ditawarkan.
  3. Mempermudah Pengajuan Kredit Usaha: Sertifikat halal menjadi salah satu persyaratan dalam pengajuan kredit usaha di lembaga keuangan, mempermudah pelaku usaha dalam mendapatkan modal.
  4. Kemudahan Mengembangkan Usaha: Dengan legalitas usaha yang jelas, seperti sertifikasi halal, pelaku usaha lebih mudah dalam mengembangkan bisnis mereka, termasuk membuka cabang baru.
  5. Akses Program Pemerintah dan Swasta: Sertifikat halal memungkinkan pelaku usaha untuk mengikuti berbagai program pelatihan dan kerjasama yang disediakan oleh pemerintah dan pihak swasta.

Selain itu, Mbak Rifi juga menjelaskan dasar hukum yang menjadi landasan pentingnya sertifikasi halal di Indonesia, yaitu:

  1. UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal: Undang-undang ini menjadi dasar bagi penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia, mengatur segala aspek terkait proses sertifikasi halal.
  2. Peraturan Menteri Agama No. 26 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal: Peraturan ini memberikan pedoman teknis mengenai proses penyelenggaraan sertifikasi halal, termasuk tata cara pengajuan dan verifikasi.
  3. UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja: Undang-undang ini memperkuat regulasi mengenai sertifikasi halal, mempermudah akses dan prosedur bagi pelaku usaha.
  4. PP No. 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal: Peraturan Pemerintah ini memberikan ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan jaminan produk halal, termasuk pembagian tugas antara lembaga terkait.

Para pelaku usaha yang hadir dalam acara ini sangat antusias, dengan banyak yang mengajukan pertanyaan seputar prosedur pengajuan sertifikasi halal dan manfaatnya. Mahasiswa KKN MIT 18 Posko 58 juga membantu dalam proses pendataan produk dan penyusunan dokumen yang diperlukan oleh para pengusaha.

Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak UMKM di Desa Triharjo untuk mengurus sertifikasi halal, sehingga produk mereka dapat lebih bersaing di pasar yang lebih luas. Sosialisasi ini merupakan bagian dari rangkaian program kerja KKN MIT 18 Posko 58 di Desa Triharjo, yang fokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui edukasi dan pelatihan.

Penulis: Farkhan Nuruz Zaman

Mahasiswa UIN Walisongo Semarang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun