Mohon tunggu...
KKN MBKM MENDALANWANGI
KKN MBKM MENDALANWANGI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Melakukan KKN di Desa Mendalanwangi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendampingan Pelaksanaan Satuan Tugas Anti Bullying di SD Islam Sunan Ampel

21 November 2022   15:41 Diperbarui: 21 November 2022   15:42 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengurus Si Kancil Anti Bullying SD Islam Sunan Ampel dan Tim KKN-T MBKM-MD UM 2022

Wagir, Kabupaten Malang (16/11/2022) -- Tim KKN-T MBKM-MD Universitas Negeri Malang 2022 telah melaksanakan pendampingan pelaksanaan Satgas Anti Bullying "Si KanCil anti Bullying'' terhadap pengurus Si KanCil di SD Islam Sunan Ampel Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Pelaksanaan pendampingan ini merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Tim KKN-T MBKM-MD Universitas Negeri Malang dalam rangka upaya penekanan angka tindakan bullying di sekolah khususnya sekolah yang ada di desa Mendalanwangi, mengingat masih banyaknya temuan tindakan bullying di lingkungan sekolah yang masih di anggap wajar oleh masyarakat. Rangkaian kegiatan ini diawali dengan kegiatan Sosialisasi pengembangan kesadaran terkait bullying dan perilaku tidak pantas antar anak, lalu dilanjutkan dengan kegiatan Pembentukan Si KanCil anti bullying sebagai satgas dikalangan siswa dan guru, lalu kami juga mengadakan penataran/ pelatihan terhadap pengurus Si KanCil, dan puncak kegiatannya yaitu Pendampingan pelaksanaan Si KanCil anti Bullying.

Kegiatan Pendampingan ini kami laksanakan dengan tujuan agar pelaksanaan satgas anti Bullying yang sudah tim kami buat dengan pihak SD Islam Sunan Ampel dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya, dengan harapan tidak lagi ada normalisasi tindakan bullying terutama di lingkungan sekolah.

Langkah awal dalam kegiatan pendampingan ini Tim KKN-T MBKM-MD Universitas Negeri Malang dan Pengurus Si KanCil mengadakan forum diskusi mengenai tugas, peraturan-peraturan apa saja yang harus di patuhi oleh warga sekolah, dan sanksi yang didapatkan apabila melakukan tindakan bullying di lingkungan sekolah. Setelah merumuskan tugas dan peraturan-peraturan kami juga berdiskusi mengenai program yang dapat menunjang terciptanya lingkungan sekolah yang bebas tindakan bullying. 

Forum diskusi tim KKN-T MBKM-MD UM dengan Pengurus dan Pembina Si Kancil anti Bullying
Forum diskusi tim KKN-T MBKM-MD UM dengan Pengurus dan Pembina Si Kancil anti Bullying

Program yang kami sepakati merupakan program yang dapat memfasilitasi warga sekolah untuk dapat mengadukan tindakan bullying yang mungkin mereka temui di lingkungan sekolah yang dimana nantinya bisa segera di tindak lanjuti oleh pihak pihak yang berwenang seperti pengurus si Kancil itu sendiri/ pembina si Kancil/ pihak guru/ bahkan kepala sekolah. Program ini kami beri nama '' si KanCil Center''. Sasaran program ini yaitu seluruh warga sekolah dengan spesifikasi siswa atau guru yang ingin berkonsultasi atau hanya sekadar ingin bercurhat, lalu siswa atau guru yang merasa menjadi korban bullying, dan siswa atau guru yang dilaporkan menjadi korban/ pelaku bullying.

Pengenalan pengurus dan penjabaran tugas,peraturan, sanksi dan program Si KanCil
Pengenalan pengurus dan penjabaran tugas,peraturan, sanksi dan program Si KanCil

Program ini disampaikan oleh pembina si KanCil bersamaan dengan pengenalan pengurus Si KanCil kepada warga sekolah saat Pelantikan si KanCil yang dilaksanakan pada Senin, 14 November 2022 di Aula SD Islam Sunan Ampel.

Tidak lama setelah penyampaian program, pada hari Rabu, 16 November 2022 terdapat salah seorang siswa yang mengadukan tindakan bullying yang dilakukan oleh teman sekelasnya kepada salah satu pengurus si KanCil. Dengan kejadian tersebut, pengurus si KanCil mengadukan kepada pembina supaya korban mendapatkan perlindungan dan pelaku mendapatkan sanksi sesuai dengan bentuk bullying yang dilakukan. Dengan berpedoman terhadap peraturan-peraturan dan sanksi yang telah ditetapkan, pelaku bullying ini mendapatkan sanksi berupa teguran secara lisan oleh guru karena tindakan bullying yang dilakukan termasuk dalam kelompok ringan.

Pelaksanaan Program Si KanCil Center
Pelaksanaan Program Si KanCil Center

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun