NIB) Bersama Beberapa UMKM Di Desa Sukagalih
Kelompok 18 KKN-T FE Melakukan Pendampingan Dalam Pembuatan Nomor Induk Berusaha (Bogor, 18 Agustus 2023- Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Integrasi Secara Elektronik. Kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Pelaku Usaha atau UMKM sangatlah penting, karena dapat difungsikan sebagai pengesahan sebuah usaha oleh Pemerintah, izin edar dan tolak ukur kredibilitas suatu produk. Produk yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) akan lebih mudah dipasarkan dan mudah mendapatkan kepercayaan dari konsumen. Selain itu, NIB dapat digunakan sebagai tanda pengenal bagi UMKM, baik perseorangan maupun non perseorangan.
Kelompok 18 KKN-T FE telah mendampingi 2 UMKM dalam proses pembuatan NIB di Desa Sukagalih. UMKM tersebut diantaranya Camilan Bu Aroh dan Camilan Bu UU. Sebelum masuk ke dalam proses pembuatan NIB tersebut, kelompok 18 KKN-T FE melakukan sosialisasi terlebih dahulu mengenai pentingnya NIB untuk dimiliki oleh para pelaku UMKM. Setelah itu para pelaku UMKM hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen yang berkaitan dengan data diri dari pelaku UMKM tersebut seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP (jika mempunyai), e-mail, dan nomor telepon.
Setelah mengunjungi beberapa pelaku UMKM, ternyata para pelaku tersebut masih belum mengetahui akan pentingnya sebuah legalitas mengenai UMKM Yang dimilikinya salah satunya NIB ini, karena dengan NIB ini, akan memudahkan para pelaku UMKM dalam memproses perizinan lain seperti sertifikasi halal dan perizinan lainnya. Wildan Uyunina Maulida selaku ketua dari kelompok 18 KKN-T FE turut berkomentar mengenai fenomena tersebut.
"Sangat disayangkan sekali masyarakat masih banyak yang belum memahami mengenai pentingnya NIB bagi usaha yang dimilikinya, maka dari itu, ini menjadi landasan atau latar belakang mengapa diadakannya pendampingan NIB ini, semoga setelah pendampingan ini mampu membawa UMKM lainnya untuk tergerak membuat NIB sebagai bukti legalitas dari usahanya." Ujarnya.
Setelah dilakukannya pendampingan pembuatan NIB kepada UMKM, dokumen NIB telah terbit. Dokumen NIB yang telah terbit didapatkan melalui website OSS dengan masuk menggunakan akun yang telah dibuat. Penyerahan dokumen NIB dilakukan untuk membantu UMKM agar memiliki bukti fisik atau hardfile terkait legalitas usahanya.
Hasil dari kegiatan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) ini mampu meningkatkan kemampuan dan keterampilan pada warga Desa Ngampungan terutama Pelaku Usaha terhadap pentinganya Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam meningkatkan ketahanan ekonomi juga pengambangan usaha yang lebih cepat dan aman dalam legalitas usahanya. Kelancaran pemasaran dan penjualan suatu produk juga akan berdampak pada omset atau penghasilan suatu Pelaku Usaha UMKM dapat mengalami pengembangan dan strata usaha menjadi lebih tinggi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H