Grobogan- Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya judi online dan pinjaman online ilegal, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Prodi Hukum Ekonomi Syariah IAIN Kudus yang berkolaborasi dengan BLC Fakultas Syariah IAIN Kudus menggelar seminar di Balai Desa Tambirejo pada hari Selasa 01 Oktober 2024. Acara yang dihadiri oleh warga setempat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai dampak negatif dari kedua praktik tersebut.
Seminar dibuka oleh Yakub Raras Puspitanianto S.Sos selaku kades desa Tambirejo, yang menyampaikan pentingnya edukasi bagi masyarakat. "Kami berharap melalui seminar ini, masyarakat dapat lebih paham akan risiko yang dihadapi akibat judi online dan pinjaman online ilegal. Seminar ini sangat penting bagi masyarakat guna menghindari judi online dan pinjaman online yang sedang marak di masyarakat," ujarnya.
Dalam seminar tersebut, pemateri dari Dosen Fakultas Syariah IAIN Kudus memberikan penjelasan terkait dampak judi online dan pinjaman online yang dapat menyebabkan ketergantungan, kerugian finansial, kerusakan hubungan pribadi, dan bahkan resiko bunuh diri. "Banyak masyarakat yang tidak sadar bahwa pinjaman online ilegal bisa berujung pada jeratan utang yang parah. Ini menjadi masalah serius yang perlu ditangani secara kolektif, kami ingin agar informasi ini sampai dan diimplementasikan oleh warga," ungkap Lukman Nurhisam selaku Pemateri.
Kesadaran masyarakat adalah kunci. Sosialisai dan edukasi yang intensif dalam menggunakan teknologi dan memahami risiko dari praktik-praktik ilegal sangat dibutuhkan agar masyarakat lebih bijak dalam bersosial media untuk menghindari iklan-iklan yang mengandung unsur pinjam online dan judi online. Dengan meningkatnya perhatian terhadap masalah ini, diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dan menghindari jeratan judi online serta pinjaman online ilegal. Kesadaran dan edukasi yang tepat dapat menjadi langkah awal untuk melindungi diri dan keluarga dari bahaya yang mengintai.
Sebagai penutup, mahasiswa KKN berharap agar seminar ini bukan hanya menjadi ajang sosialisasi, tetapi juga mendorong masyarakat untuk lebih proaktif dalam mencari informasi dan melindungi diri dari praktik-praktik merugikan.Dengan antusiasme tinggi dan partisipasi aktif dari masyarakat, seminar ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dan meningkatkan kesadaran kolektif untuk melawan judi online dan pinjaman online ilegal di Kecamatan Toroh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H