Mohon tunggu...
KKN RegPosko
KKN RegPosko Mohon Tunggu... Mahasiswa - KKN Reguler UIN Walisongo Semarang

Mahasiswa KKN yang ditugaskan di Desa Kupang Ambarawa

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pembekalan KKN Reguler UIN Walisongo Semarang Tahun 2024: Kolaborasi Mahasiswa dan Bea Cukai dalam Aksi Gempur Rokok Illegal

18 Oktober 2024   00:55 Diperbarui: 18 Oktober 2024   01:00 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada hari Kamis, tanggal 17 Oktober 2024, bertempat di kec1amatan Jambu Kabupaten Semarang tepatnya di Unit Produksi Kopi Gunung Kelir telah dilaksanakan pembekalan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang. Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antara UIN Walisongo Semarang dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah. Acara ini merupakan bagian dari inisiatif bersama untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya peredaran rokok ilegal dan pentingnya mendukung produk legal demi kesejahteraan negara.

Acara dimulai pada pukul 13.00 WIB dan dihadiri oleh mahasiswa UIN Walisongo yang akan melaksanakan KKN di Kecamatan Jambu dan Kecamatan Ambarawa sejumlah 200 mahasiswa dari Fakultas Ushuluddin dan Humaniora, Fakultas Psikologi dan Kesehatan, Fakultas Dakwah dan Komunikasi serta Fakultas Sains Teknologi. Dalam acara pembekalan ini, Bapak Aditya Panji Saputra selaku perwakilan dari DJBC menjadi pembicara utama. Beliau menekankan pentingnya peran generasi muda, terutama mahasiswa, dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal. Mahasiswa sebagai agent of change memiliki peran strategis dalam menyebarkan pemahaman tentang cukai dan dampak negatif rokok ilegal, serta bagaimana tindakan ini dapat merugikan negara dan masyarakat. Aksi ini terbagi menjadi 3 tahapan yaitu, persiapan mahasiswa melalui pembekalan, pelaksanaan kegiatan KKN tematik Gempur Rokok Ilegal melalui kegiatan sosialisasi tatap muka dan pembuatan video pendek, hingga tahap pelaporan sebagai bentuk pertanggungjawaban mahasiswa dalam bentuk laporan kegiatan.

Selanjutnya, Bapak Aditya memaparkan beberapa materi terkait pengertian cukai dan pentingnya pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai, terutama rokok; jenis-jenis rokok ilegal yang sering beredar di masyarakat, mulai dari rokok tanpa pita cukai hingga rokok dengan pita cukai palsu; hubungan antara cukai dan APBN, serta bagaimana Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dapat bermanfaat bagi masyarakat dalam bentuk peningkatan sarana kesehatan dan kesejahteraan sosial.

IG: @kknreg83.kupang
IG: @kknreg83.kupang

Kegiatan KKN ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Semarang tentang rokok ilegal melalui pendekatan langsung di lapangan. Mahasiswa akan ditempatkan di berbagai desa untuk menjangkau komunitas lokal dan menyebarkan pengetahuan tentang cukai dan dampaknya. "Kami berharap ketika mahasiswa yang menyampaikan aksi tersebut, masyarakat lebih bisa manerima dan dapat menguatkan pemahaman mahasiswa terkait pemanfaatan APBN bagi masyarakat" ujar bapak Aditya. Beliau juga menyampaikan bahwa rokok ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mempengaruhi aspek kesehatan dan sosial di masyarakat. Pengetahuan dasar tentang cukai menjadi modal penting yang harus dimiliki mahasiswa untuk menyampaikan pesan ini ke masyarakat. Diharapkan melalui kegiatan ini, pengetahuan masyarakat tentang cukai dan pentingnya mendukung produk legal dapat meningkat, serta penerimaan negara dari cukai dapat terjaga.  

Semarang, 17 Oktober 2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun