KKN Kolaborasi 96 Desa Tutul menyelenggakan acara sosialisasi bahaya judi online dan kecanduan game pada siswa MTSN 10 Jember. Kegiatan ini bekerja sama dengan pihak sekolah untuk memberikan edukasi kepada siswa tentang pentingnya menghindari dari maraknya permainan judi online. Tak hanya itu, KKN Kolaborasi juga memberikan pengetahuan tentang kecanduan game online, kedua permainan tersebut sangat berbahaya terutama khawatir terpengaruh negatif pada faktor psikologis siswa termasuk MTSN 10 Jember.
Pengertian Judi Online
Judi Online merupakan permainan judi melalui platform digital yang dilakukan secara daring. Permainan judi online mencakup berbagai bentuk taruhan dengan menggunakan perangkat seperti komputer, tablet maupun smartphone. Pengguna biasanya, harus mendaftar terlebih dahulu dan membuat akun pada platfomr yang di install. Hal ini melibatkan pengisian data diri pengguna, keuangan sampai pada taruhan uang. Data diri yang dimaksud juga dapat berupa akses metode pembayaran untuk deposit dan penarikan, termasuk kredit, transfer bank, dan dompet digital seperti aplikasi dana, credivo, dan semacamnya.
Legalitas judi online memiliki variasi yang berbeda-beda disetiap negara. Dibeberapa negara judi online diatur dan menjadi legal, disisi lain judi online mungkin bisa mrnjadi ilegal atau tidak diatur dengan baik. Indonesia sendiri melarang tindak perjudian baik secara online maupun ofline. Hal ini karena berdasarkan pasal 45 ayat 2 UU ITE dan menindaklanjuti keputusan Presiden nomor 21 tahun 2024 tentang pembentukan satgas pemberantasan judi online.
Dampak permainan judi online membawa sejumlah bahaya yang signifikan. Pasalnya, judi online bukan hanya berdampak pada faktor finansial individu, melainkan dapat menurunnya produktivitas dan resiko kecanduan pada remaja. Sebuah studi oleh Gambling Comission di Inggris menyatakan, sekitar 14% remaja dari umur 11-16 tahun telah melakukan perjudian secara online. Karena itu, kecanduan judi diusia muda dapat berisiko terhadap keuangan jangka panjang dan menghambat perkembangan generasi muda. Permainan judi online dapat berupa kasino online, bingo, permainan kartu, mencakup slot, blackjack, poker.
Pengertian Game Online
Era digital yang semakin maju dapat ditandai dengan berkembangnya game online. Permainan ini menjadi salah satu yang paling populer dan banyak diminati dikalangan masyarakat. Game online sendiri berkembang pesat pada tahun 1960-an. Perkembangan game online dimulai sejak tekhnologi semakin canggih dan jaringan internet semakin memadai, memungkinkan game online dimainkan banyak orang secara bersamaan. Meskipun bermain game merupakan aktivitas yang menyenangkan dan membangun kreativitas, namun bermain secara berlebihan merupakan kondisi dimana seseorang kehilangan kendali diri sehingga menyebabkan efek negatif bagi perkembangannya.
Kemudian, kurang lebih sekitar 100 siswa mengikuti kegiatan sosialisasi dengan presentase 7% siswa MTSN terdeteksi suka bermain game online berupa mobile legends dan Free Fire, dan sekitar 0,02% siswa yang bermain permainan jenis judi online. Meskipun pada tingkat judi online dapat dikatakan hampir tidak ada penggunanya, namun perlunya antisipasi dan pencegahan dari awal agar supaya tidak terjerumus kedalam permainan tersebut.
Oleh karena itu, KKN Kolaborasi 96 Tutul, juga memberikan solusi yang tepat supaya terhindar dari platform negatif. Dengan mengambil langkah yang tepat setidaknya dapat mengurangi resiko bahaya judi online dan kecanduan game online. Kegiatan sosialisasi ini dapat diharapkan mengatasi masalah psikis pada remaja sampai dewasa serta dapat menciptakan lingkungan yang aman dan sehat. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H