16 Agustus 2024. Mahasiswa KKN Kolaboratif Posko 055 mengadakan kegiatan lengkapi pendidikan stop putus sekolah (LAPIDOPTERA) dengan tujuan untuk mengurangi angka putus sekolah dan pernikahan dini. SMPN 03 Silo dipilih sebagai lokasi kegiatan karena berada di Desa Garahan dan menjadi titik pusat siswa putus sekolah. Setelah dilakukan survei melalui ATS ditemukan adanya alasan siswa putus sekolah yang beragam di antaranya, alasan ekonomi, alasan lingkungan, dan alasan pengaruh pergaulan.
Putus sekolah menjadi perhatian pemerintah pada saat ini mengingat sekitar 4,1 juta anak-anak dan remaja tidak bersekolah. Anak dan remaja yang berasal dari keluarga miskin, penyandang disabilitas dan mereka yang tinggal di daerah terpencil dan tertinggal memiliki risiko paling tinggi untuk putus sekolah. Infrastruktur dan biaya juga menghambat anak dan remaja untuk bersekolah. Ketersediaan sekolah yang murah dan mudah diakses untuk masyarakat didaerah terpencil dan tertinggal juga perlu menjadi perhatian pemerintah saat ini.
Pernikahan dini mengarah pada pernikahan formal maupun informal yang dilakukan oleh anak di bawah usia 19 tahun dengan orang dewasa atau anak lainnya. Hal ini sesuai dengan aturan perundang-undangan Nomor 16 Tahun 2019 pasal 7 ayat (1). Berdasarkan pasal tersebut ada kemungkinan penyimpangan terhadap ketentuan nikah umur 19 tahu sebagai syarat menikah, yakni orang tua yang meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti pendukung yang cukup. Garahan yang menjadi lokasi KKN Poso 055 memiliki angka pernikahan dini yang cukup tinggi dengan banyak faktor yang mengikutinya. Masyarakat desa Garahan mengakui adanya penyimpangan usia pernikahan dengan beberapa alasan yang cukup beragam. Faktor penyebab terjadinya pernikahan dini antara lain:
1.  Kondisi Ekonomi, kondisi masyarakat desa Garahan yang mayoritas berprofesi sebagai  petani dengan ketergantungan terhadap hasil panen.
2. Â Pendidikan
3. Â Internet dan Media Massa
4. Â Internal Orang Tua
5. Â Hamil Sebelum Menikah