Mohon tunggu...
KKNkolaboratif 071
KKNkolaboratif 071 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bersama mengukir cerita membangun desa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keren: Partisipasi Mahasiswa KKN Kolaboratif #3 Kelompok 071 dalam Pencegahan Pernikahan Dini bersama Kader Posyandu dan PKK

1 September 2024   15:36 Diperbarui: 1 September 2024   15:43 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Mahasiswa KKN Kolaboratif batch 3 kelompok 071 mengadakan kegiatan sosialisasi pernikahan dini oleh Ibu Dr. Nasruliyah Hikmatul Maghfiroh.,M.Psi.,Psikolog selaku Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) yang diselenggarakan di balai desa kemuningsari kidul kecamatan jenggawah. Kegiatan ini diawali dengan pengisian pre test sebagai bentuk pengujian tahap awal terhadap pengetahuan audiens sebelum diberi materi mengenai pernikahan dini, dilanjut pemaparan materi dan ditutup dengan pos test sebagai bentuk pengujian terhadap pengetahuan audiens usai diberi materi.(22/08/2024)
Dalam pemaparan materi selama kegiatan berlangsung, dijelaskan bahwa pernikahan dini adalah pernikahan yang berlangsung pada umur di bawah usia produktif yaitu kurang dari 20 (dua puluh ) tahun pada wanita dan kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun pada pria. Sedangkan Menurut Undang-Undang Perkawinan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan No.1/1974 sebagai hukum positif yang berlaku di Indonesia, menetapkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. jadi pernikahan dikatakan sebagai pernikahan dini jika salah satu pasangan pernikahan usianya masih dibawah 19 (sembilan belas) tahun.
Adapun faktor-faktor penyebab Pernikahan dini diantaranya faktor ekonomi, fakor Pendidikan, faktor orang tua dan married by accident. Faktor inilah yang nantinya akan menjadi pemicu terjadinya pernikahan dini pada remaja, sehingga akan berdampak pada sisi ekonomi, Kesehatan serta psikologis. Ketika pernikahan dini tidak dapat dicegah atau terlanjur dilakukan maka perlu adanya komitmen Bersama, meningkatkan skill (pelatihan, parenting, konseling pernikahan), meningkatkan religiusitas dan memperluas jaringan, pertemanan maupun koneksi.
Disamping penjelasan dari pemateri yang mudah difahami, audience juga sangat antusias dalam mengikuti kegiatan sosialisasi ini. Diharapkan dengan terselenggaranya kegiatan ini juga mampu meminimalisir tingkat pernikahan dini pada remaja, serta menekan angka stunting yang bisa ditimbulkan karena adanya pernikahan dini tersebut.

#KKNKolaboratif
#KKNKOLABORATIFPOSKO071
#UNIVERSITASJEMBER #UNIVERSITASALFALAHASSUNNIYAH
#UNIVERSITASISLAMJEMBER
#UNIGERSITASNEGERIKIAIACHMADSIDDIQ
#UNIVERSITASPGRIARGOPUROJEMBER #POLITEKNIKNEGERIJEMBER

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun