Mohon tunggu...
KKN8 Menampu
KKN8 Menampu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

KKN kolaboratif Kelompok 8 Kabupaten Jember Tahun 2022 di Desa Menampu, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelaksanaan Kegiatan Verifikasi dan Validasi di Desa Menampu Kabupaten Jember Selama 2 Minggu

23 Agustus 2022   20:56 Diperbarui: 23 Agustus 2022   21:05 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendataan dan Wawancara DTKS kepada Salah Satu KK di Dusun Kapitan Desa Menampu. Dokpri

Baru-baru ini pemerintah Kabupaten Jember meluncurkan aplikasi DTKS dengan menggandeng mahasiswa KKN Kolaborasi Perguruan Tinggi se-Kabupaten Jember Tahun 2022 sebagai enumerator atau surveyor dalam membantu verifikasi dan validasi keluarga yang terdaftar dalam DTKS. 

DTKS sendiri merupakan basis Data Terpadu Kementerian Sosial untuk para calon penerima bantuan sosial yang termasuk didalamnya yaitu PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai). Adanya aplikasi ini dapat membantu pemerintah sebagai sumber data utama dalam menentukan penerima bantuan sosial baik program dari daerah maupun pusat. 

Tujuan dari aplikasi DTKS ini adalah agar penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat dilaksanakan secara terpadu, terarah dan berkelanjutan oleh kementerian atau lembaga, pemerintah daerah dan masyarakat. 

Dalam aplikasi tersebut berisi fitur semacam kuisioner data survey yang nantinya harus ditanyakan kepada responden perwakilan dari keluarga yang terdaftar dalam DTKS. 

Fitur kuisioner survey tersebut berupa aspek demografi keluarga, aspek pemenuhan kebutuhan pangan, aspek pemenuhan kebutuhan rumah/tempat tinggal, kondisi pemenuhan kebutuhan sandang dan kebutuhan dasar laiinya, aspek gaya hidup, foto responden, foto rumah responden, serta titik koordinat lokasi rumah responden.

Untuk teknis pelaksanaan survey verifikasi dan validasi sendiri, sebelumnya telah terdapat data DTKS yang ditetapkan dalam berita acara musyawarah desa/kelurahan tentang verifikasi ketidaklayakan DTKS Periode Juli 2022 yang dilaksanakan pada hari Rabu 13 Juli 2022 di Desa Menampu, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember yang selanjutnya dilaksanakan verifikasi dan validasi dengan melakukan pendataan dan wawancara kepada setiap keluarga yang terdaftar dalam aplikasi DTKS. Hasil dari berita acara musyawarah desa tersebut yaitu disepakati sebagai berikut:

  • Rumah tangga DTKS yang diverifikasi sejumlah 1.367 KK;
  • Rumah tangga hasil verifikasi yang dinyatakan tidak layak terdaftar dalam DTKS sejumlah 308 KK dengan rincian:
  • Anggota keluarga miskin meninggal dunia dengan tidak ada ahli waris dalam satu KK, sejumlah 42 KK;
  • Keluarga tidak ditemukan sejumlah 27 KK;
  • Pindah domisili ke luar Kabupaten Jember, namun tidak terlaporkan/melapor sejumlah 21 KK;
  • Anggota keluarga dalam 1 (satu) KK dengan ASN/TNI/POLRI sejumlah 1 KK;
  • Masuk kategori keluarga sejahtera berdasarkan hasil kesepakatan/konfirmasi ketua RT/RW yang melibatkan tokoh masyarakat setempat sejumlah 217 KK.

Pendataan dan Wawancara DTKS kepada Salah Satu KK di Dusun Krajan Desa Menampu. Dokpri
Pendataan dan Wawancara DTKS kepada Salah Satu KK di Dusun Krajan Desa Menampu. Dokpri

Selama pelaksanaan pendataan verifikasi dan validasi DTKS di 2 (dua) minggu pertama, hingga terhitung sampai tanggal 11 Agustus 2022 jumlah total data yang telah di verifikasi dan validasi se Desa Menampu yaitu sejumlah 432 KK, 

dengan rincian pada Dusun Krajan sejumlah 148 KK, Dusun Kedunglengkong sejumlah 61 KK, Dusun Kapitan sejumlah 161 KK, dan Dusun Pulorejo sejumlah 62 KK. Dari pelaksanaan verifikasi dan validasi DTKS yang telah dilakukan selama 2 minggu pertama,  ditemukan beberapa kendala yang dialami dalam pendataan verifikasi dan validasi DTKS ini, yaitu:

  • Responden gagal ditemui pada saat pagi hingga sore hari dikarenakan mayoritas responden sedang bekerja, untuk itu pendataan verifikasi dan validasi DTKS dapat dilakukan pada malam hari atau sesuai perjanjian dengan warga;
  • Responden terkendala faktor usia sehingga perlu adanya pendampingan orang lain yang paham untuk menjawab pertanyaan data survey;
  • Terdapat beberapa anggota keluarga yang tidak masuk dalam KK sehingga untuk pengambilan foto responden tidak sesuai dengan responden di aplikasi;
  • Ketidaksesuaian alamat responden pada data di aplikasi DTKS dengan kondisi eksisting, untuk itu perlu adanya pendataan terkait pembaharuan data alamat yang sesuai kondisi eksisting; serta
  • Terdapat banyak Kartu Keluarga yang masih belum diperbaharui sehingga banyak verifikasi anggota KK yang tidak sesuai, untuk itu setiap KK perlu adanya pembaharuan yang lebih update.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun