Kabupaten Brebes (13/08/2023) -- Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, desa memiliki hak dan kekuasaan penuh untuk mengatur dan mengelola pemerintahan desanya secara mandiri. Dalam menjalankan hak kekuasaan ini desa harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, akuntabilitas, dan responsif. Salah satu permasalahan di Indonesia yang masih hangat dan sering diperbincangkan yaitu pelayanan publik salah satunya terkait dengan administrasi kependudukan tidak terkecuali pada lingkup desa.Â
al ini juga terjadi di Desa Klikiran, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, salah satu permasalahan berdasarkan hasil survey dengan melihat kondisi sekitar yakni masih terdapat beberapa masyarakat yang kebingungan terkait dengan jenis pelayanan dan berkas-berkas apa saja yang diperlukan agar mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan sehingga pemberian pelayanan lebih efektif karena masyarakat tidak harus membuang-buang waktu untuk bertanya terkait berkas apa saja yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan di balai desa. Â Â
Kebingungan dari masyarakat ini tentu saja menimbulkan adanya ketidakefektifan dalam pemberian pelayanan administrasi kependudukan di Desa Klikiran. Di Balai Desa Klikiran belum terdapat Standar Operasionalisasi Prosedur (SOP) terkait layanan administrasi kependudukan sehingga pelayanan yang diberikan belum transparan dapat diketahui masyarakat.Â
Berdasarkan hal tersebut, Mahasiswa KKN TIM II UNDIP TA 2022/2023 yaitu Indah Permata Sari berkolaborasi dengan anggota Perangkat Desa Klikiran menginisiasi pembuatan poster Standar Operasionalisasi Prosedur (SOP) Pelayanan Administrasi Kependudukan di Balai Desa Klikiran. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan pada hari Jumat (28/07/2023) di Kantor Balai Desa Klikiran dengan melibatkan beberapa perangkat desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan, dan Kaur.Â
Kegiatan dilakukan dengan pemasangan poster di depan Balai Desa Klikiran. Diharapkan dengan adanya poster Standar Operasionalisasi Prosedur (SOP) dapat memudahkan masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan sehingga pemberikan pelayanan lebih efektif karena masyarakat tidak harus membuang-buang waktu untuk bertanya terkait berkas apa saja yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan di balai desa. Adapun manfaat penerapan Standar Operasionalisasi Prosedur (SOP) pada pelayanan administrasi kependudukan yaitu :
- Memastikan proses pelayanan berjalan lancar, efektif, efisien
- Proses pelayanan dapat berjalan lancar dan cepat
- Memberikan informasi yang akurat ketika akan dilakukan perubahan dalam prosedur pelayanan
- Memberikan informasi yang jelas mengenai tugas dan kewenangan yang akan diserahkan kepada petugas akan menangani suatu proses pelayanan tertentu.
Nama Penulis     : Indah Permata Sari (Administrasi Publik -- Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik )
DPL Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â : Mas'Ut S.Ag., M.Si
Lokasi             : Desa Klikiran, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H