Desa Klego, Boyolali - UMKM diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa UMKM adalah sesuai dengan jenis usahanya yakni usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah. UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro.Â
Desa Klego memiliki potensi yang cukup memadai berkaitan dengan pelaku usaha. Â Dilalui oleh jalur lintas darat antar Provinsi. Masyarakat Desa klego sebagian besar menjalankan beberapa usaha seperti membuka toko kelontong, Kuliner, Konveksi Tas dan lain sebagainya. tersebar di 5 dukuh, yaitu Dukuh Klego, Dukuh Karanganyar, Dukuh Klalingan, Dukuh Ngembat, dan Dukuh Kedokan.Â
Pemetaan UMKM ini diperlukan agar memudahkan pemerintah Desa Klego dalam melakukan monitoring dan pengembangan UMKM yang ada. Informasi kontak dari pelaku UMKM setempat juga dapat digunakan sebagai salah satu cara agar pihak Desa Klego mudah dalam menyalurkan informasi kepada para pelaku UMKM.Â
Mahasiswa KKN Tim I Periode 2022/2023 UNDIP Desa Klego, Kabupaten Boyolali, Muhamad Ziski Fauzi Melakukan Program Monodisiplin "Pemetaan data UMKM dalam peningkatan Ekonomi desa Klego". dengan pemetaan ini bisa memberikan gambaran kepada pemerintah Desa dalam melihat produk yang bisa dijadikan sebagai produk unggulannya. Selama ini Desa Klego, belum memiliki produk unggulan  dalam mensejahterahkan dan mengenalkan Desa maka pemilihan produk unggulan akan menjadi penting. Salah satunya melalui pemetaan  usaha terlebih dahulu untuk mengetahui secara mendalam kegiatan usaha yang dimiliki di Desa Klego.
Selain itu, Pemetaan UMKM ini diperlukan agar memudahkan pemerintah Desa Klego dalam melakukan monitoring dan pengembangan UMKM yang ada. Informasi kontak dari pelaku UMKM setempat juga dapat digunakan sebagai salah satu cara agar pihak Desa Klego mudah dalam menyalurkan informasi kepada para pelaku UMKM.Â
Program pendataan dan pemetaan UMKM ini dilakukan dengan mengunjungi setiap UMKM yang berada di Desa Klego, Kabupaten Boyolali. kemudian melakukan wawancara singkat seputar bisnis nya seperti : Sudah berapa lama usaha, omset yang dihasilkan, kesulitan dalam menjalani usaha, dan Pemasaan serta legalitas usaha. Dari data wawancara dibuatlah booklet dan pemetaan sederhana guna menunjukan titik UMKM yang telah dikunjungi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H