Â
MAHASISWA KKN-T UMJ SUKSESKAN PROGRAM LEGALITAS USAHA DIDESA GESANG, DAN BERHASIL TERBITKAN NIB BESERTA SERTIFIKAT HALAL UNTUK PELAKU UMKM.
NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan aspek Legalitas usaha terpenting yang perlu dimiliki oleh para pelaku usaha sebagai bukti pengakuan usaha secara resmi di mata hukum atas keberlagsungan usaha yang dijalankan.
Sebagai bentuk kontribusi nyata pengabdian diDesa GESANG kecamatan TEMPEH, Mahasiswa KKN Kelompok 09 UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JEMBER Tahun 2023 turut ambil bagian dalam menyukseskan Program Legalitas Usaha Produk UMKM di Bidang Makanan, tepatnya di dusun Putuk dimana untuk membantu sekaligus melakukan pendampingan Proses Registrasi dan Penerbitan NIB dan SH yang dilakukan dengan mendaftarkan identitas pelaku usaha menggunakan NIK yang sudah tercatat dengan e-KTP pusat untuk kemudian dibuatkan akun OSS RBA, dimana nantinya website OSS RBA lah yang akan memberikan akses untuk penerbitan NIB oleh Lembaga OSS yang berada di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Mahasiswa KKN Kelompok 09 Unmuh Jember Pada Tahun 2023 ini melakukan pendampingan untuk membantu Proses Registrasi dan Penerbitan NIB dan SH bagi para pelaku UMKM yang merupakan warga asli dan memiliki wilayah operasional di Desa Gesang, Kec. Tempeh. Dengan berberkal ilmu yang didapatkan melalui pelatihan dan sosialisasi pengetahuan umum mengenai Aspek Legalitas Usaha dan juga tahapan dalam Penerbitan NIB yang disampaikan oleh narasumber pada saat pembekalan KKN-T Gelombang 2. Mahasiswa KKN Â UNMUH Jember berhasil mendaftarkan 3 UMKM Desa Gesang dalam membantu proses penerbitan Nomor Induk Berusaha dan Sertifikasi Halal.
Kelompok 09(KKN) Universitas Muhammadiyah Jember, menjelaskan bahwasannya kegiatan ini dilatar belakangi oleh kekhawatiran akan banyaknya jumlah UMKM di Desa Gesang yang belum memiliki Sertifikat NIB dan SH yang belum terdaftar pada website resmi OSS RBA, oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa UMKM tersebut belum mendapatkan pengakuan secara hukum atas aspek legalitas operasional dan administratif usaha mikro kecil dan menengah yang dijalankan.
Diharapkan dengan adanya pendampingan dalam membantu Proses Registrasi Nomor Induk Berusaha dan Sertifikasi Halal, akan memantik para pelaku usaha mikro kecil yang belum terdaftar untuk segera mendaftarkan usaha guna memperoleh pengakuan usaha dimata hukum dengan mendata usaha dan menerbitkan Sertifikat atas Legalitas Usaha secara operasional dan administratif. Dan nantinya para pelaku UMK dapat mendaftarkan usaha masing-masing melalui website resmi OSS RBA yang dilakukan secara mandiri, kemudahan akses dan persyaratan pendaftaran akan sangat membantu para pelaku UMK untuk sesegera mungkin mendapatkan Legalitas Usaha. Dengan begitu program besar yang sedang digaungkan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMK perihal Melegalkan UMKM yakni dengan Mempermudah Proses Izin Usaha akan terbantu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H