Mohon tunggu...
kkn kedungsari
kkn kedungsari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kelompok KKN Untidar Kelurahan Kedungsari

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Antusiasme Masyarakat Kelurahan Kedungsari dalam Mengikuti Penyuluhan Hukum Pertanahan yang Diselenggarakan oleh Mahasiswa KKN Untidar

8 Agustus 2024   09:00 Diperbarui: 8 Agustus 2024   09:01 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Antusiasme Masyarakat Kelurahan Kedungsari dalam Mengikuti Penyuluhan Hukum Pertanahan yang Diselenggarakan Oleh Mahasiswa KKN Untidar

Pundi Wahyu Pinuji-Minggu, 4 Agustus 2024-13.30

Tim KKN Untidar Kelurahan Kedungsari melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di Aula Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah. Minggu, (4/8/2024).

Acara tersebut menghadirkan narasumber dari Lembaga Advokasi Bumi (LAB), yaitu bapak Supardiyono, S.H. Lebih dari 35 audience hadir termasuk kepala Kelurahan Kedungsari Ibu Soesilowati, S.Sos.,  masyarakat Kelurahan Kedungsari, mahasiswan KKN Untidar, serta mahasiswa KKN dari  UNNES.

Penyuluhan hukum yang dilaksanakan di wilayah Kelurahan Kedungsari mengangkat tema "Hindari Sengketa Tanah dengan Pengetahuan Hukum yang Tepat". Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memberikan wawasan kepada audience agar lebih paham dan peduli terhadap kepemilikan tanah.

Pada kesempatan tersebut Bapak Supardiyono, S.H. selaku narasumber menegaskan bahwa, pentingnya melakukan sertifikasi kepemilikan tanah "coba bapak ibu disini meminta kepada bu lurah untuk mendata jumlah tanah yang belum disertifikasi dapat disertifikasikan bersama tujuannya supaya biayanya lebih murah," ucap Pak Supardiyono, S.H.

Materi yang dibawakan narasumber sangat menarik dengan menjelaskan mengenai kewajiban pemilik tanah, prosedur pendaftaran tanah, cara untuk menyelesaikan sengketa tanah, serta perlindungan hukum terhadap kepemilikan tanah. Tidak lupa penjelasan materi diselingi dengan contoh kasus sehingga peserta lebih mudah memahami hal tersebut.

Masyarakat setempat sangat antusias mengikuti acara ini karena ikut berperan aktif dalam sesi tanya jawab serta mengharapkan kegiatan serupa dapat diadakan dilain kesempatan. "Itu harus dilaksanakan lagi supaya masyarakat sekitar melek hukum, jangan sampai kena hukum rimba tetapi memakai hukum undang-undang." terang Pak Supriyantoro (4/8/2024).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun