Mohon tunggu...
KKN Kolaboratif 235 Karangrejo
KKN Kolaboratif 235 Karangrejo Mohon Tunggu... Mahasiswa - KKN Kolaboratif 3 kabupaten Jember

Kelompok 235 KKN Kolaboratif 3 Jember bertempat di kelurahan Karangrejo, kabupaten Jember. Terdiri dari 16 mahasiswa yang berasal dari 4 universitas di Kabupaten Jember: UIN Kiai Haji Achmad Siddiq, Universitas Jember, Universitas PGRI Argopuro, Universitas Mochammad Sroedji Jember

Selanjutnya

Tutup

Kkn

Mahasiswa KKN Kolaboratif 3 Jember Membantu Pembagian Cadangan Bahan Pangan di Kelurahan Karangrejo

19 Agustus 2024   14:25 Diperbarui: 19 Agustus 2024   14:29 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jember – 10 Agustus 2024, peserta KKN Kolaboratif 3 Jember, posko 235 Kelurahan Karangrejo, Jember, berpartisipasi dalam pembagian Cadangan Bantuan Pangan (CBP) yang dikeluarkan oleh Badan Pangan Nasional. Bahan pangan ini didistribusikan oleh bulog yang bekerjasama dengan kantor pos Indonesia. Kelompok KKN Kolaboratif 3 Jember, posko 235 Kelurahan Karangrejo, Jember ini merupakan gabungan mahasiswa dari 4 universitas yang ada di Jember, antara lain: Universitas Jember, Universitas Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, Universitas Moch. Sroedji Jember, dan Universitas PGRI Argopuro.

Pembagian Cadangan Bahan Pangan
Pembagian Cadangan Bahan Pangan

Dikutip dari website Badan Pangan Nasional, di tahun 2024 ini, penyaluran bantuan yang dilaksanakan oleh Perum Bulog ini dilihat dan dipastikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo bersama Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Bayu Krisnamurthi.

Bantuan Pangan Nasional ini merupakan program bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam upaya untuk mengurangi beban pengeluaran Penerima Bantuan Pangan sekaligus sebagai upaya dalam mengatasi kemiskinan, penanganan kerawanan pangan, menanggulangi kekurangan pangan dan gizi, menurunkan stunting, mengendalikan gejolak harga pangan dan inflasi, serta melindungi produsen dan konsumen.

Sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyaluran Cadangan Bantuan Pangan  (CBP) untuk Pemberian Bantuan Pangan, penerima bantuan pangan merupakan Masyarakat miskin dan/atau keluarga yang mengalami rawan pangan dan gizi. Pelaksanaan penyaluran CBP untuk Pemberian Bantuan Pangan telah dilaksanakan pada tahun 2023 hingga saat ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden pada Rapat Internal tentang Perpanjangan Penyaluran Bantuan Pangan tanggal 6 November 2023.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kkn Selengkapnya
Lihat Kkn Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun