Mohon tunggu...
KKN K 050 SILO
KKN K 050 SILO Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Mahasiswa KKN Kolaboratif 050 Silo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kelompok KKN Kolaborasi 050 Sosialisasikan Pencegahan Pernikahan Dini di MTS Nurul Islam Silo

31 Juli 2023   00:03 Diperbarui: 31 Juli 2023   00:04 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kelompok 050 Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kolaborasi berhasil menggelar sosialisasi stunting yang berfokus pada pencegahan pernikahan dini (ANDINI) di MTS Nurul Islam, Silo, Jember pada Minggu pagi (30/7). Kelompok KKN Kolaborasi yang ditempatkan di Desa Silo ini memiliki program kerja yang bertemakan stunting, dimana salah satu kegiatannya adalah sosialisasi pencegahan stunting. 

Selama kurang lebih dua minggu sejak penerjunan, kelompok KKN kolaborasi 050 telah melakukan survey dan diskusi terkait pelaksanaan program kerja yang akan diajukan untuk mencegah stunting. Setelah melalui proses diskusi bersama perangkat desa dan mengikuti beberapa musyawarah dusun yang diadakan di Desa Silo, kelompok ini memutuskan untuk mengadakan sosialisasi pencegahan stunting yang berfokus pada pencegahan pernikahan dini.

Sosialisasi pencegahan stunting yang terfokus pada pernikahan dini dipilih karena salah satu faktor anak berpeluang mengalami stunting adalah akibat adanya pernikahan dini. Menurut pengertian yang diberikan oleh pemateri yaitu Muhammad Alfin Mutdatsir (CO PTY SuaR Indonesia), dikatakan bahwa pernikahan dini merupakan suatu peristiwa pernikahan yang terjadi pada anak dibawah umur 19 tahun. 

Tak sampai disitu, Mas Alfin juga menyebutkan bahwa pernikahan yang terjadi pada anak dengan umur dibawah 19 tahun bisa dikategorikan sebagai "Pernikahan Anak". Hal ini karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1999 tentang HAM dikatakan bahwa Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.

Menurut pengertiannya, stunting merupakan gangguan pertumbuhan dan perkembangan. Maksud dari gangguan pertumbuhan dan perkembangan ini bukan hanya diukur dari tinggi badan saja, namun bisa juga dari perkembangan verbal dan motorik yang terlambat maupun kemampuan belajar dan prestasi yang kurang optimal. Stunting dapat terjadi sebagai akibat kekurangan gizi terutama pada saat 1000 hari pertama kehidupan (HPK). Faktor lain yang dapat menyebabkan stunting yakni pola asuh dan faktor sanitasi. Namun, akar permasalahan dari stunting itu sendiri adalah pernikahan dini.

dokpri
dokpri

Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan berlangsung interaktif ditandai dengan beberapa pertanyaan yang diajukan oleh peserta kepada pemateri. Selain itu peserta juga turut memberikan pendapat mengenai contoh-contoh kekerasan dalam rumah tangga yang juga menjadi pokok bahasan pemateri dalam sosialisasi pencegahan stunting dengan fokus bidang Pernikahan dini hari ini. Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi edukasi dasar bagi sebagian siswa-siswi Mts Nurul Islam Silo yang juga merupakan calon generasi bangsa selanjutnya untuk mencegah peluang stunting melalui pengurangan pernikahan dini.

Program kerja pencegahan stunting yang dilakukan oleh kelompok KKN Kolaborasi 050 Desa Silo tidak akan berhenti sampai pada kegiatan ini, akan terdapat kegiatan-kegiatan selanjutnya yang juga akan dilaksanakan untuk terus mendorong turunnya peluang stunting di Desa Silo, Jember.

Universitas Jember

Universitas Muhammadiyah Jember

Universitas Islam Jember

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun