Nomor Induk Berusaha atau biasa disebut NIB adalah identitas untuk orang yang memiliki usaha dan diterbitkan oleh pemerintah melalui Lembaga OSS (Online Single Submission). NIB terdiri dari 13 angka digit acak. NIB berfungsi sebagai identitas usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional. Selain itu, NIB memiliki fungsi lain sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), Akses Kepabeanan dan Sertifikat Halal.Â
Namun, UMKM di Desa Glagahwero, Kecamatan Panti masih belum memiliki NIB sebagai identitas usaha. Alasan UMKM belum mengajukan NIB karena kurangnya akses dan pemahaman tentang NIB itu sendiri. Oleh karena itu, mahasiswa KKN Kolaboratif #2 Kelompok 151 bergerak untuk membantu pemilik UMKM di Desa Glagahwero.Â
UMKM yang telah dibantu untuk menerbitkan NIB berjumlah kurang lebih 30 UMKM. Penerbitan tersebut dalam bentuk softfile dan hardfile. Penyerahan dalam bentuk hardfile atau sertifikat diberikan pada tanggal 24 Agustus 2024 ditemani oleh  Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, babinsa setempat, pemuda desa Glagahwero dan  pendamping sertifikasi halal. Tak hanya membantu menerbitkan NIB, mahasiswa kelompok 151 juga turut membantu pembuatan banner pada salah satu UMKM anyaman bambu.Â
Media Sosial
Youtube KKN KOLABORATIF 151
Instagram exploreglagahwero
Tiktok exploreglagahwero
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H