Rambu peringatan merupakan rambu yang mengisyaratkan bahwa adanya bahaya, rintangan, maupun kondisi potensial yang perlu perhatian khusus dari pengendara agar memerhatikan laju kendaraannya. Dalam pengadaannya, rambu peringatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas yang menjelaskan bahwa rambu lalu lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/ atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.
Sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, mahasiswa KKN Universitas Negeri Malang 2023 bekerja sama dengan warga RT 05 Dusun Tamanayu, Desa Jatirejoyoso untuk mengadakan rambu peringatan kecepatan bagi warga sekitar maupun yang sekedar melewati Dusun Tamanayu.Â
Menurut pemaparan warga sekitar, banyaknya anak kecil dalam Dusun Tamanayu sehingga perlu perhatian lebih dari para pengendara dalam mengendalikan kecepatannya agar tidak terjadi kecelakaan akibat mobilitas anak dalam bermain di lingkungan sekitar. Mahasiswa KKN UM 2023 mendesain rambu peringatan sesuai dengan batas kecepatan yang semestinya yaitu 20 km/jam untuk lingkungan pemukiman.
Rambu peringatan ini nantinya akan di pasang pada enam titik di Dusun Tamanayu terlampir dalam gambar sebagai berikut
Harapan dari pengadaan rambu ini dapat dijadikan peringatan bagi seluruh pengendara untuk senantiasa mengendalikan kecepatan dalam berkendara terutama dalam lingkungan pemukiman agar keadaan pemukiman tetap aman sehingga anak-anak bisa bermain dengan leluasa di bawah pengawasan orang tua.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H