Mohon tunggu...
KKN KELOMPOK 23 IAIN KEDIRI
KKN KELOMPOK 23 IAIN KEDIRI Mohon Tunggu... Lainnya - KKN IAIN KEDIRI

Pengabdian Kepada Masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Program Kerja "Mensertifikasi Label Halal UMKM Brambang Goreng di Dusun Sukorejo Desa Grogol"

7 Agustus 2023   11:05 Diperbarui: 7 Agustus 2023   11:06 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro.

Usaha Kuliner Salah satu bisnis UMKM yang paling banyak digandrungi bahkan hingga kalangan muda sekalipun. Berbekal inovasi dalam bidang makanan dan modal yang tidak terlalu besar, bisnis ini terbilang cukup menjanjikan mengingat setiap hari semua orang membutuhkan makanan.

Perlu di ketahui, Perekonomian Indonesia mengalami pertumbuhan yang positif pascapandemi COVID-19. Pertumbuhan tersebut sebesar 1,81% pada triwulan ke-III 2022 terhadap triwulan sebelumnya. Menurut siaran pers HM.4.6/553/SET.M.EKON.3/10/2022, kontribusi UMKM terhadap peningkatan PDB mencapai 60,5%. Selain itu, UMKM juga memberikan dampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja nasional sebesar 96,9%. UMKM tersebut adalah UMKM standar nasional secara keseluruhan tanpa memandang kehalalannya.

Kehalalan pangan di Indonesia sangatlah di perhatikan, hal ini juga menarik fokus Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) IAIN Kediri yang bertempat di Desa Grogol Kec. Grogol untuk mengawal dan melakukan pendampingan Sertifikasi Halal kepada UMKM di desa Grogol. Banyak sekali bisnis kuliner dan Juga UMKM salah satunya Sentral UMKM Brambang Goreng yang bertempat di Dusun Sukorejo Desa Grogol Kec. Grogol.

UMKM bersertifikasi halal merupakan UMKM yang menekan pada kehalalan produksi dari hulu ke hilir dalam proses pencarian dan penggunaan bahan baku, proses, pengemasan, hingga dalam proses pembuatan penyajian.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya. Manfaat dari sertifikasi halal UMKM Indonesia akan meningkatkan PDB dan ekspor Indonesia ke negara lain.

Pelaksanaan program tersebut telah dilakukan oleh Mahasiswa KKN 23 IAIN Kediri pada Hari Senin, 24 Juli 2023. Program ini sangat disambut baik oleh Kepala desa, Kepala Dusun dan pemilik UMKM, bahkan kami dipersilahkan untuk melihat produksinya secara langsung.

Harapan kami kedepannya Produk dengan sertifikasi halal ini akan meningkatkan kepercayaan dan mutu pemasaran produk kepada masyarakat. mengingat Islam adalah mayoritas penduduk Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun