Mohon tunggu...
KKN Tim I UNDIP Desa Gunungan
KKN Tim I UNDIP Desa Gunungan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Diponegoro

Mahasiswa Universitas Diponegoro

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menuju Kabupaten Wonogiri Bebas NIB, Mahasiswa KKN Tim I UNDIP Bantu Terbitkan 430 NIB di Desa Gunungan, Wonogiri

12 Februari 2023   07:13 Diperbarui: 12 Februari 2023   07:17 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Desa Gunungan, Wonogiri (12/02) - Legalisasi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) merupakan salah satu unsur penting dalam pembuatan UMK atau keberjalanan UMK. Namun di Indonesia masih banyak sekali UMK yang belum memiliki legalitas usaha sebagaimana telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam Rakornas Investasi 24 November 2021, Presiden Joko Widodo menegaskan perlu adanya fasilitasi dari pemerintah yang dilakukan tidak hanya untuk peningkatan basis data UMKM namun juga kemudahan pengurusan perizinan. Di lain kesempatan, Presiden tidak hanya menginginkan NIB terbit 10.000 per hari namun harus terbit 100.000 per hari untuk nasional.

NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan titik awal dari  sehingga bagi Pelaku UMKM mengantongi NIB adalah hal yang wajib

Proses pendataan berjalan dengan mudah dan lancar dikarenakan bantuan . Antusias dan partisipasi warga yang tinggi dapat dilihat pada Dusun Tunggul yang mendaftarkan hingga . Angka tersebut telah melampaui target yang diberikan oleh Dinas PMPTSP yaitu total 300 NIB per desa. 

Menindaklanjuti arahan tersebut, Mahasiswa KKN Tim I UNDIP Desa Gunungan yaitu Suci Indah Lestari mengadopsi program pendataan UMKM dan penerbitan NIB menjadi Program Monodisiplin. 

Sebelum memulai pendataan, disosialisasikan pentingnya kepemilikan NIB untuk dimiliki setiap pelaku UMKM dari yang memiliki kedai atau toko permanen hingga petani dan peternak. Dari kegiatan ini diharapkan setiap kepala dusun dapat memberikan pemahaman kepada warganya. Kepala Dusun juga dibekali dengan formulir pendataan UMKM untuk memudahkan mereka dalam melakukan pendataan.

Pelaku UMKM yang telah dibuatkan akun OSS langsung dibuatkan permohonan pembuatan NIB. Bidang usaha disesuaikan dengan KBLI 2020 terbaru. Setelah NIB terbit, softfile NIB dikumpulkan dalam dalam google drive gmail Desa Gunungan supaya dapat langsung diakses oleh perangkat desa untuk selanjutnya diberikan kepada warga.

Data UMKM yang telah disusun dari 12 Dusun dapat menjadi basis data tunggal UMKM yang tepat, terukur dan akuntabel. Data tersebut dapat digunakan lembaga desa untuk pemberian modal kepada pelaku UMKM, pemberdayaan UMKM, dan lainnya. Selain itu, NIB yang merupakan titik awal untuk mengurus izin, dapat digunakan pelaku UMKM untuk mengurus sertifikasi halal, SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan), dan lain sebagainya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun