Semarang, (12/08/22) - Kebutuhan informasi administrasi yang mencakup jaringan jalan, fasilitas umum, serta sarana lainnya. Legalitas dari pembuatan peta daerah ada dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di bagian melakukan identifikasi dan inventarisasi serta diatur pula dalam Putusan MK No. 35 Tahun 2012 dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kelurahan Gemah berada di dataran rendah dengan tipologi kelurahan adalah pemukiman merupakan salah satu dari beberapa Kelurahan Gemah di Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang yang terbagi atas 88 RT dan 12 RW. Masalah yang dihadapi oleh pihak Kelurahan Gemah yaitu belum adanya informasi geografi mengenai Peta Fasilitas Umum wilayah Kelurahan Gemah. Â Pihak kelurahan belum mempunyai Peta Administrasi terbaru baik dalam bentuk hardfile maupun softfile dengan informasi peta yang lengkap
Berlatarbelakang dari hal tersebut, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro Tim I berinisiatif untuk membatu pihak Kelurahan Gemah dengan membuat Peta Fasilitas Umum agar perangkat kelurahan dan masyarakat dapat mengetahui batasan wilayah kelurahan, letak fasilitas umum, dannmengidentifikasi potensi kelurahan sebagai langkah awal dalam perencanaan pengembangan potensi Kelurahan Gemah.
Pelaksanaan program dilakukan didalam dua tahap yaitu survei lapangan dan pengolahan data. Survei lapangan dilakukan untuk mengetahui keadaan sebenarnya di lapangan. Pengolahan data atau pembuatan peta dilakukan dengan menggunakan software ArcGis dan penambahan dari RBI Kota Semarang. Output yang dihasilkan dari program ini adalah Peta Fasilitas Umum Kelurahan Gemah dengan ukuran A3.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H