Mohon tunggu...
Ayub AlMaruf
Ayub AlMaruf Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Negeri Semarang

menulis, membaca, menganalisis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Mahasiswa Giat 8 UNNES Dalam Melakukan Pencegahan Penggunaan Rokok Ilegal di Desa Kebonan

16 April 2024   04:30 Diperbarui: 16 April 2024   04:31 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rokok Ilegal akhir-akhir ini banyak konsumsi oleh masyarakat Indonesia. Padahal rokok ilegal merupakan rokok yang tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai. Dalam Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu. Karakteristik yang dimaksud meliputi barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Adanya pelanggaran atas tindakan untuk setiap orang yang mengedarkan rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

sosialisasi gempur rokok ilegal (Dokumentasi Pribadi)

Pada hari Rabu 6 Maret 2024. Mahasiswa Giat 8 melakukan edukasi terhadap Masyarakat Desa Kebonan yang berlokasi di Balai Desa Kebonan. Acara yang diselenggarakan merupakan bentuk apreasiasi pihak Bea Cukai guna memberikan informasi kepada Masyarakat Desa Kebonan terkait Pencegahan Rokok illegal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang terdapat di negara republik Indonesia. Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat Desa yang berwenang terhadap Desa Kebonan, serta pihak Bea Cukai ikut serta dalam melihat bagaimana perkembangan generasi muda sekarang dalam meningkatkan sosialiasi pada pencegahan Rokok Ilegal yang terdapat di Desa Kebonan, Kabupaten Boyolali. Peranan Mahasiswa Giat 8 dalam edukasi kali ini bertujuan sebagai identifikasi dan pencegahan terhadap jenis jenis rokok yang termasuk ke dalam rokok illegal sehingga dapat memberikan pemahaman kepada Masyarakat Desa Kebonan, Kabupaten Boyolali. Adapun Materi yang disampaikan berupa dukungan kepada warga Desa Kebonan agar tidak menggunakan rokok yang tidak terdapat pita cukai, dikarenakan pita cukai yang terdapat pada rokok tersebut memiliki makna tersendiri. Pita cukai memiliki makna adanya suatu autentikasi produk berupa ke legalan suatu barang, apabila tidak terdapat pita cukai yang berada pada rokok tersebut maka dapat dikenakan sanksi yang sesuai dengan undang undang dasar republik Indonesia. Selain pita cukai yang disampaikan oleh pemateri, materi yang disampaikan selanjutnya berupa bagaimana cara peredaran rokok illegal yang marak terjadi untuk negara republik Indonesia, berdasarkan bagaimana cara peredaran rokok illegal yang terjadi yaitu adanya sumber berupa marketplace yang terjadi secara tidak diketahui, seperti penjualan rokok yang dipalsukan dan mengganti identitas rokok yang sudah diberi label cukai dengan menduplikasi rokok tersebut.  Mahasiswa Giat 8 memberikan informasi kepada Masyarakat yang hadir di pertemuan balai desa tersebut berupa grafik penyebaran yang sudah diketahui oleh pihak Bea Cukai tersebut untuk menyampaikan kepada Masyarakat Desa Kebonan, Kabupaten Boyolali Mahasiswa Giat 8 setelah melakukan sosialiasi tersebut melakukan tanya jawab kepada Masyarakat Desa Kebonan yang memiliki tujuan apakah penyampaian materi yang telah dijelaskan tersebut dapat dimengerti dan dapat diingat bahwa bahaya rokok illegal dapat memberikan suatu keadaan yang buruk bagi yang tidak melaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan di negara republik Indonesia.

gempur rokok ilegal (Dokumentasi Pribadi)
gempur rokok ilegal (Dokumentasi Pribadi)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun