Mohon tunggu...
KKN DR KELOMPOK 89
KKN DR KELOMPOK 89 Mohon Tunggu... Lainnya - Dpl : Rakhmat Kurniawan, S.T, M.Kom

Bersama Kita Kuat, Bersatu Kita Hebat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembentukan Undang-undang di Tengah Wabah Covid-19

5 September 2020   11:53 Diperbarui: 5 September 2020   11:53 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Wabah Covid-19 sudah melanda hampir seluruh negara-negara yang ada di dunia ini, dan Indonesia adalah salah satunya. Wabah Covid-19 merubah segala tatanan yang sudah dijalani oleh manusia seperti biasanya. Seluruh negara-negara yang ada di dunia ini, perlu ada aturan-aturan baru untuk merubah kehidupan manusia ataupun gaya hidupnya agar terhindar dari wabah Covid-19 ini.

Aturan-aturan hukum baru yang akan digunakan untuk mengatur kehidupan setelah adanya Pandemi Covid-19 ini memang sangat di butuhkan. Karena untuk mencegah dan menghindari perkembangan  penularan Covid-19 ini sebenarnya dari manusia yang satu kepada manusia yang lainnya.

Negara/Pemerintah adalah pihak yang sangat bertanggung jawab untuk mengelola negaranya agar memililki kewajiban untuk menerapkan aturan hukum itu, ini semua agar masyarakatnya bisa hidup dengan baik dan sehat di tengah-tengah Pandemi Covid-19 ini.

Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur jabatan-jabatan yang ada di dalam negara, atau hukum yang mengatur kewenangan lembaga negara.

Kewenangan itu antara lain adalah: 

1) Membuat aturan hukum,

 2) Melaksanakan aturan hukum, 

3) Dan memaksa orang untuk taat pada aturan hukum tersebut. 

Apapun kondisi negaranya, negara/pemerintah wajib membuat aturan hukum yang akan digunakan untuk mengatur kehidupan warganya agar bisa hidup lebih baik.

Hukum Tata Negara memberi wewenang kepada para pembentuk peraturan perundang-undangan untuk membentuk peraturan perundang-undangan sesuai keinginannya.

Dalam POLITIK HUKUM peraturan perundang-undangan dibuat sesuai dengan visi misi pembentuk peraturan perundang-undangan, namun demikian isi peraturan perundang-undangan itu harus disesuaikan dengan keadaan yang ada pada saat peraturan perundang-undangan itu dibentuk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun