Mohon tunggu...
KKN DR KELOMPOK 89
KKN DR KELOMPOK 89 Mohon Tunggu... Lainnya - Dpl : Rakhmat Kurniawan, S.T, M.Kom

Bersama Kita Kuat, Bersatu Kita Hebat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Penyebaran Berita Hoaks di Masa Pandemi Covid-19

17 Agustus 2020   17:10 Diperbarui: 17 Agustus 2020   17:06 455
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hoax adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi di buat seolah olah benar adanya. Dan Hoax sebuah tindakan kriminal yang terkadang masih banyak masyarakat yang menyepelekan nya. Pemanfaatan media social saat ini berkembang dengan luar biasa, media social mengizinkan semua orang untuk dapat bertukar informasi dengan sesama pengguna media tersebut.

Keberadaan internet sebagai media online membuat informasi yang belum terverifikasi benar atau tidaknya tersebar cepat hanya dalam hitungan detik. Penyebaran berita bohong atau Hoax ini juga tinggi di masa pandemi covid 19, karena banyak berita berita dari orang tidak bertanggung jawab coba menyebarkan berita berita yang tidak benar, baik dalam bentuk tulisan maupun video sehingga menyebabkan keresahan terhadap masyarakat.

Bagaimana hukuman bagi orang yang menyebar berita Hoax???

Terdapat di dalam Pasal 28 ayat (1) Undang Undang nomor11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau undang undang ITE ( UU ITE)
" Setiap orang dengan sengaja dan tanpa  hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik"

Jika melanggar ketentuan pasal 28 ayat (1) Undang undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik ini dapat di kenakan sangsi sebagaimana di atur dalam pasal 45 a ayat (1) Undang undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yaitu :

" Setiap orang dengan sengaja dan tanpa  hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik" Sebagiamana di maksud dalam pasal 28 ayat (1) di Pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Lalu bagaiamana cara mencegah berita HOAX???
Berhati- hatilah dengan judul yang provokatif
Cari tahu keaslian alamat situs laman
Perhatikan keaslian foto
Periksa keaslian berita dengan mencari tahu asalnya sumbernya
Ikut serta dalam grub antihoax di media social
Segera adukan kepada Kementrian Komunikasi dan Informatika apabila menemukan berita hoax.

Penulis : Zul Fadly Bancin. Mahasiswa Jurusan Hukum Pidana Islam, Fakultas Syari'ah dan Hukum. Peserta KKNDR Kelompok 89, UIN Sumatera Utara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun