Mohon tunggu...
KKN Desa Wonoayu 2021
KKN Desa Wonoayu 2021 Mohon Tunggu... Mahasiswa - KKN Universitas Negeri Malang di Desa Wonoayu

Berisi berita mengenai kegiatan-kegiatan yang dilakukan mahasiswa KKN Universitas Negeri Malang Semester Antara 2020/2021 di Desa Wonoayu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Mahasiswa KKN UM Kembangkan Administrasi Desa Berbasis Online

23 Juli 2021   20:40 Diperbarui: 23 Juli 2021   22:22 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan Pemberian pelayanan yang baik kepada masyarakat akan memberikan nilai positif dalam menciptakan dukungan terhadap kinerja pemerintah. Badan pemerintah mempunyai peran sangat penting dalam pelayanan informasi. Namun, kualitas pelayanan yang diberikan dalam penyediaan informasi serta kemudahan masyarakat mendapatkan informasi masih belum maksimal. Ditambah lagi dengan adanya PPKM, mengharuskan masyarakat untuk tidak berkerumun dan keluar rumah. Maka solusi yang tepat yakni dengan  memanfaatkan teknologi agar dapat digunakan oleh masyarakat sekitar.

Kamis (16/07) bertempat di kantor Desa Wonoayu, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Fandi Ahmadnurul Islam peserta KKN Universitas Negeri Malang (UM) tahun 2021 dari program studi S1 Pendidikan Teknik Informatika mengembangkan aplikasi berbasis android guna membantu warga dalam  pembuatan Kartu Keluarga, KTP, dan Akta secara online.

 Aplikasi yang diberinama WaA ini, dapat melakukan pengumpulan data pengajuan pembuatan dokumen kependudukan dengan mudah karena sudah terintegrasi dengan server database online. Penggunannya  juga mudah, masyarakat dapat men-download aplikasi WaA dan login menggunakan akun gmail yang telah dimiliki, kemudian memilih dokumen yang akan diajukan dan mengisi persyaratan serta form yang telah disediakan.

Dengan adanya sistem ini, pengembang berharap dapat mempermudah aparat Desa dan mempermudah pelayanan bagi warga desa dalam melakukan permohonan atau pembuatan surat-surat. “Masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor desa untuk memenuhi syarat pembuatan dokumen kependudukan, terutama pada era pandemi seperti sekarang yang membatasi mobilitas” ungkapnya.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun