Sejak adanya pandemi COVID-19 di Indonesia, pandemi tersebut menjadi isu kesehatan yang memerlukan perhatian yang lebih sebab segala aspek berjalan dengan keterbatasan. Protokol kesehatan, penggerakan tenaga medis, bahkan pembatasan aktivitas masyarakat sudah diterapkan dengan tujuan menekan untuk mengurangi penyebaran COVID-19 tersebut.
Akan tetapi, di luar harapan menunjukkan bahwa angka penyebaran COVID-19 semakin melonjak di Indonesia. Hal ini menyebabkan pemerintah menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat sejak tanggal 3 sampai 20 Juli 2021. Lonjakan tersebut disebabkan pasca libur lebaran dan penyebaran varian COVID-19 jenis baru yang masuk ke Indonesia.
Varian baru tersebut antara lain B117, B1351, dan B1617. Kemudian, dalam konferensi pers pada Selasa Malam, 20 Juli 2021, Presiden Indonesia (Joko Widodo) menyampailan bahwa PPKM Darurat resmi diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Kegiatan ekonomi akan diperlonggar pada 26 Juli 2021 jika indikator rata-rata penambahan kasus positif COVID-19 harian menunjukkan penurunan.
Dengan ini, menindaklanjuti hal tersebut maka kegiatan KKN Tematik Universitas Negeri Malang 2021 resmi dialihkan menjadi kegiatan yang dilakukan secara daring.
Berdasarkan data dari satgas COVID-19 Kabupaten Malang yang tercatat pada tanggal 21 Juli 2021 menunjukkan bahwa pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 mencapai 7100 pasien, sedangkan pasien yang sembuh mencapai 4103, dan pasien yang terkonfirmasi meninggal mencapai 356 pasien. Salah satu kecamatan dari Kabupaten Malang tersebut menjadi tempat KKN dari mahasiswa UM yakni Kecamatan Wagir. Dalam hal ini, terkonfirmasi sebanyak 8 orang meninggal akibat COVID-19 yang ada di Kecamatan Wagir.
Sebelumnya, KKN UM edisi COVID-19 ini juga membatasi beberapa hal yang harus ditaati termasuk tidak membolehkan mahasiswa tinggal di desa yang ditempati KKN. Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, mahasiswa KKN Desa Sitirejo dengan salah satunya program kerja “Pengelolaan Sampah Organik dan Anorganik” ini sudah melakukan survei Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Desa Sitirejo. Serta, melakukan proses persiapan untuk acara sosialisasi pengelolaan sampah organik dan anorganik, disertai dengan penyerahan kompos yang dilakukan di Sekretariat Kantor Balai Desa Sitirejo Lt. 2.
Akan tetapi, kegiatan tersebut dialihkan secara daring dengan menyerahkan materi pengelolaan sampah organik berupa cara pembuatan kompos, pengelolaan sampah anorganik berupa proses mendaur ulang sampah menjadi suatu produk inovasi, dan teknis pengelolaan bank sampah, yang disusun oleh pemateri dari Tim KONIK Biologi UM (Shufi Ridho Laili Aflakhal Yaumi).
Selain itu, juga dilakukan penyerahan kompos dan video pengelolaan sampah organik dan anorganik ke Kantor Desa Sitirejo yang telah diserahkan oleh PJ Proker (Awil Endar Pramesti dan Ayu Febrinanti) kepada Pengurus TPS Desa Sitirejo (Harmaji) pada Hari Jumat, tanggal 23 Juli 2021.