Mohon tunggu...
kkn desa plajan
kkn desa plajan Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

TIM KKN UNISNU XV DESA PLAJAN TAHUN 2023

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kolaborasi KKN Unisnu- Karang Taruna dan Pelaku Usaha Desa Plajan dalam Memberantas Rokok Ilegal

1 Agustus 2023   20:12 Diperbarui: 10 Agustus 2023   22:37 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosialisasi Pencegahan Rokok Ilegal oleh Mahasiswa dan Karang Taruna UNISNU kepada Pelaku Usaha di Balai Desa Plajan, Jumat (28/07/2023).

Plajan, -- Pada hari Jumat, 28 Juli 2023 Mahasiswa KKN UNISNU XV mengadakan Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal yang berkolaborasi dengan karang taruna dan para pelaku usaha yang ada di Desa Plajan.

Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Plajan dihadiri oleh sebanyak 25 peserta. Pelaksanaan kegiatan ini dinarasumberi oleh pemateri dari mahasiswa KKN UNISNU yaitu Saudara Abdurrahman.

"Kegiatan ini bermanfaat bagi pelaku usaha dan masyarakat di Desa Plajan karena dapat memberikan informasi terkait dengan peredaran rokok ilegal yang masih marak di Indonesia terutama di perdesaan, dan masyarakat sangat antusias untuk mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut," kata Abdurrahman.

Pak Edy selaku perangkat desa menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini memberikan dampak positif bagi masyarakat yang ada di Desa Plajan terutama bagi pelaku usaha yang menjual rokok dalam kesehariannya, karena dengan adanya kegiatan ini akan mengurangi penjualan rokok ilegal di toko mereka.

Cara gampang mengidentifikasi rokok ilegal adalah dengan melihat tanda pita cukai yang ada dibungkus rokok dan harga rokok yang murah.

Selain itu, bahaya rokok ilegal juga di sosialisasikan kepada pemuda karang taruna di Desa Pajan dengan tujuan supaya mereka mengetahui bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang tidak diperjual belikan dengan bebas karena tidak terdaftar di bea cukai. Adapun tujuan cukai bagi negara dan masyarakat salah satunya adalah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Adanya DBHCHT ini, bermanfaat untuk meningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai, serta pemberantasan barang kena cukai ilegal. 

Abdurrahman menyampaikan, jika terdapat temuan-temuan produsen rokok ilegal bisa dilakukan pemetaan dan dapat segera melaporkan kepada kantor bea cukai untuk ditindaklanjuti. Ia berharap agar pelaku usaha dapat menyukseskan dalam menggempur peredaran rokok ilegal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun