Mohon tunggu...
GIAT9_Desa Penakir
GIAT9_Desa Penakir Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Negeri Semarang

Berbagi informasi seputar Desa Penakir, Kab. Pemalang, Jawa Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mahasiswa KKN Unnes Giat 9 Mengikuti Kegiatan Musyawarah di Desa Penakir sebagai Wujud Implementasi Sila Keempat Pancasila

20 Juli 2024   17:55 Diperbarui: 20 Juli 2024   18:05 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kegiatan Musyawarah dalam Rangka Mempersiapkan Tradisi Ruwat Bumi di Dukuh Sarangan, Desa Penakir, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah

Ruwat Bumi merupakan tradisi budaya yang telah diwariskan dari generasi ke generasi di Dukuh Sarangan, Desa Penakir, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Kata "Ruwat" berasal dari Bahasa Jawa yang artinya menjaga atau melestarikan, sedangkan "Bumi" itu sendiri merupakan tempat dimana manusia hidup. Jadi dapat diartikan bahwa Ruwat Bumi adalah sebuah tradisi untuk melestarikan dan menjaga apa yang telah bumi berikan kepada manusia. Tujuan dari tradisi Ruwat Bumi adalah sebagai ungkapan rasa syukur kepada sang pencipta, sebagai upaya menolak bala, serta ungkapan penghormatan kepada leluhur.

Pada Jumat, 12 Juli 2024, penulis berkesempatan untuk menghadiri kegiatan musyawarah yang diadakan oleh warga Dukuh Sarangan, Desa Penakir, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah dalam rangka mempersiapkan tradisi Ruwat Bumi yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juli 2024. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat bertukar pendapat mengenai tradisi Ruwat Bumi demi kemaslahatan bersama.

Kegiatan musyawarah yang dilakukan oleh warga Dukuh Sarangan mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila keempat Pancasila, yaitu "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan". Nilai utama dari sila keempat Pancasila adalah kerakyatan. Nilai ini menekankan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama, dan bahwa pengambilan keputusan harus dilakukan melalui musyawarah dan perwakilan.

Ketika kegiatan musyawarah berlangsung, masyarakat Dukuh Sarangan mengutamakan kepentingan bersama, menghargai kehendak orang lain, dan menghormati setiap keputusan yang dicapai melalui musyawarah. Dengan mengimplementasikan sila keempat Pancasila, masyarakat Dukuh Sarangan telah menemukan keputusan terbaik untuk tradisi Ruwat Bumi yang akan mereka laksanakan. 

Penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada Pusat Pengembangan Kuliah Kerja Nyata LPPM UNNES dan mitra terkait yang telah memberikan kesempatan untuk melaksanakan kegiatan UNNES GIAT di Desa Penakir, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Bersama UNNES GIAT, membangun negeri dari desa!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun