Pernikahan usia dini merujuk pada pernikahan yang melibatkan pasangan yang masih tergolong dalam usia muda atau di bawah batas usia yang dianggap matang untuk menikah. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, pernikahan dini terjadi ketika pasangan menikah sebelum mencapai usia 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita. Pernikahan usia dini dapat memiliki dampak negatif, seperti risiko kesehatan fisik dan mental yang lebih tinggi, serta hambatan dalam pendidikan dan ekonomi.Dengan demikian kelompok KKN UNSIKA menyelenggarakan program kerja Sosialisasi Pernikahan Usia Dini dengan tema "Membangun Karir, Perencanaan Keluarga sehat & Berkualitas" yang  berfokus pada pembahasan pendewasaan usia perkawinan dalam mencegah terjadinya pernikahan dini dan akibatnya. Tujuan dari sosialisasi ini adalah Memberikan pemahaman seputar pernikahan usia dini kepada peserta untuk memprioritaskan pendidikan sebagai bekal menuju keluarga sejahtera.
Dalam kegiatan program kerja ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada peserta tentang pentingnya pendidikan sebagai sarana seseorang meraih kesuksesan sebagai bekal menuju pembangunan karir,Perencanaan Keluarga Sehat dan berkualitas.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI