Pemerintah Desa Leces laksanakan Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tentang pembahasan dan penetapan Anggaran Penghasilan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 yang bertempat di Balai Desa Leces pada Senin (06/01/2025).
APBDes merupakan peraturan desa yang mengatur sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam satu tahun anggaran. APBDes merupakan dokumen perencanaan keuangan tahunan pemerintah desa yang terdiri dari pendapatan desa, belanja desa, pembiayaan desa.
Acara yang dimulai pada pukul 09.30 WIB ini dihadiri langsung oleh Camat Kecamatan Leces, Komandan Rayon Militer, Kepala Polisi Sektor, serta masyarakat Desa Leces yang diketahui sebanyak 40 orang turut mensukseskan agenda tahunan desa ini. Pelaksanaan musyawarah BPD ini sebagai bentuk transparansi anggaran keuangan pemerintah Desa Leces kepada masyarakat setempat.
"Acara ini merupakan bentuk transparansi desa kepada masyarakat desa ini. APBDes ini akan membawa manfaat bagi Desa Leces sendiri," ucap Bapak Permana selaku camat dalam sambutannya.
Dalam pelaksanaannya, Kepala Desa Leces memaparkan anggaran belanja desa tahun 2025 yang jika dialokasikan lebih dari 2 Miliar. Dalam penyampaiannya, bapak Zaenal Arifin selaku Kepalda Desa Leces juga memberikan sedikit sambutan dan harapan terhadap desa Leces ini.
" Semoga ditahun 2025 ini bisa lebih bermanfaat dan lebih memajukan Desa Leces," ungkap bapak Zaenal.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI