Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kolaboratif #2 merupakan kegiatan yang diadakan oleh LP2M atau Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Kegiatan ini dikoordinasi oleh LP2M dengan bentuk KKN kolaborasi yang menggabungkan kelompok yang terdiri dari beberapa Universitas. Periode kegiatan KKN dilaksanakan selama 40 hari tercatat dimulai tanggal 17 Juli sampai 27 Agustus 2023. Adapun tema dari KKN Kolaboratif #2 adalah Pemaksimalan Peran Perguruan Tinggi Untuk Mewujudkan SDGs Desa di Kabupaten Jember. Rabu 02 Agustus 2023, KKN Kolaboratif #2 004 Desa Kencong menggelar sosialisasi resiko pernikahan dini bagi siswa-siswi kelas 10 & 11 MA Ma'arif NU Kencong.
Remaja saat ini marak yang melakukan pernikahan dini, kebanyakan dari mereka tidak mengetahui ketentuan usia dalam menikah. Remaja akan mendapat dampak serta resiko yang akan mereka dapatkan ketika mereka melakukan pernikahan dini. Oleh karena itu mereka memerlukan sosialisasi tentang resiko dari pernikahan dini. Dalam hal ini Mahasiswa KKN Kolaboratif 004 Â Desa Kencong melakukan sosialisasi kepada siswa-siswi MA Ma'arif NU Kencong.
Sehari sebelumnya pelaksanaan kegiatan diadakan survei terlebih dahulu, untuk mengetahui kondisi dan situasi serta meminta izin kepada kepala sekolah MA Ma'arif NU Kencong, kami disambut dengan baik dan kami juga diberi arahan perihal sosialisasi kepada siswa-siswi MA Ma'arif NU Kencong.
Jessica, perwakilan mahasiswa KKN Kolaboratif 004 Desa Kencong dari program studi Hukum menjelaskan bahwa tujuan dari sosialisasi resiko pernikahan dini adalah untuk memberikan edukasi kepada siswa-siswi mengenai ketentuan usia pernikahan yang sesuai berbasis kepada Undang-undang yang ditetapkan. Sedangkan hukum pernikahan dalam islam yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram.
Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh salah satu pasangan yang masih dikategorikan remaja yang berusia dibawah 19 tahun. Menurut UU RI Nomor 1 tahun 1974 menyatakan bahwa pernikahan hanya diizinkan apabila pria sudah mencapai umur 19 tahun dan wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Lalu UU perihal usia pernikahan mengalami perubahan yang tertera pada UU Nomor 16 tahun 2019 menyatakan bahwa pernikahan hanya diizinkan apabila pria sudah mencapai umur 25 tahun dan wanita sudah mencapai umur 21 tahun. Apabila masih dibawah umur tersebut, maka dari itu dikategorikan dalam pernikahan dini.
Remaja dikategorikan sebagai pelaku pernikahan dini yang pertama merasa gelisah (berangan-angan dan keinginan jauh lebih besar dibanding kapabilitas), yang kedua pertentangan (bertolak belakangnya antara keinginan remaja untuk melepaskan diri dari orang tua dengan masih kurangnya kemampuan remaja untuk memperoleh rasa aman), yang ketiga mengkhayal (rasa ingin tahu lebih besar dibandingkan dengan kemampuannya sehingga cenderung mengkhayal), ke empat aktivitas (aktivitas remaja secara berkelompok memicu ketertarikan antar lawan jenis), ke lima keinginan (remaja cenderung melakukan hal yang belum pernah dialaminya).
Faktor dari munculnya pernikahan dini yaitu faktor ekonomi, faktor orang tua, faktor kecelakaan (married by accident), melanggengkan hubungan, faktor tradisi keluarga, faktor kebiasaan dan adat istiadat setempat. Serta dampak yang didapatkan dari pernikahan dini ialah dampak dari segi pendidikan, ekonomi, fisik dan mental (fisik ibu, fisik anak dan mental).
Inti dari sosialisasi resiko pernikahan dini yang diadakan oleh mahasiswa/mahasiswi KKN Kolaboratif 004 Desa Kencong, agar remaja lebih mempertimbangkan kembali tentang pernikahan dibawah umur.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H