Bumirejo, Ulujami, Pemalang (04/08/2023) -- Telah dilaksanakan kegiatan edukasi mengenai pentingnya Undang-Undang ITE di Posko KKN oleh Mahasiswa  KKN TIM II Universitas Diponegoro. Kegiatan ini dilaksanakan pukul 14.00 WIB. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pentingnya Undang-Undang ITE bagi remaja Desa Bumirejo, serta untuk menciptakan agar seseorang mampu bersikap bijak dalam bermedia sosial.
Kegiatan edukasi dilaksanakan dengan pemaparan materi pentingnya Undang-Undang ITE yang ditampilkan dari Powerpoint serta hardfile dari powerpoint yang dibagikan kepada remaja Desa Bumirejo. Materi yang dibahas antara lain, pentinya Undang-Undang ITE, hal-hal yang perlu dihindari saat bermain media sosial, ujaran sara yang dapat diadili.
Pentingnya Undang-Undang ITE harus diedukasikan kepada masyarakat agar nantinya masyarakat dapat memahami aturan hukum yang menjadi pedoman. Akhir-akhir ini terdapat sejumlah pesohor (influencer) di media sosial yang terjerat kasus hukum, salah satunya penipuan investasi. Sementara itu, kegaduhan di media sosial akibat perbedaan sikap politik di masyarakat bahkan semakin menjurus ke ujara kebencian masih mewarnai linimasa medsos.
Terdapat beberapa hal yang perlu dihindari saat bermain media sosial, diantaranya yaitu: penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (Pasal 45 ayat (3) UU ITE), melanggar kesusilaan (Pasal 45 ayat (1) UU ITE), menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen (Pasal 45A ayat (1) UU ITE), ujaran kebencian. Ujaran SARA dapat diadili, hal ini bahwa berinternet tidak hanya dilakukan secara sendirian, bermain sosial media melibatkan banyak orang lain maka sebisa mungkin hindari memposting hal-hal yang berbau SARA. Hal ini telah diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Kegiatan edukasi berjalan sangat kondusif selain itu juga terdapat tanya jawab yang sangat aktif. Kegiatan edukasi dilakukan dengan harapan masyarakat Bumirejo dapat memahami pentinya Undang-Undang ITE Tahun 2008, harapan lainnya bahwa sosial media tetap menjadi sarana media bersosialisasi secara online untuk berkomunikasi dan berbagi informasi dengan memperhatikan etika dalam penggunaannya , hal ini agar terhindar dari jeratan hukum karena telah melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis     :  Amelia Diah Kusuma -- Fakultas Hukum
DPL Â Â Â Â Â Â Â Â :
1. Dr. Ir. Abdul Syakur, ST., MT., IPU
2. Ima Wijayanti, S.Pi., M.Si., Ph.D
3. Muhammad Arief Zuliyan, S.IP., LLM.