Mohon tunggu...
Kknblarubadas
Kknblarubadas Mohon Tunggu... Editor - Pendidikan

KKN IAIN KEDIRI Kelompok 63

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dukung UMKM Desa, Mahasiswa KKN IAIN Kediri Membantu Pengurusan Sertifikat Produk Halal Gratis

27 Juli 2023   14:00 Diperbarui: 27 Juli 2023   14:09 714
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tim KKN Kelompok 63 bersama dengan salah satu usaha UMKM, Produk keripik pisang Si Gimbul Snack, dok. pribadi

Kediri - Dalam rangka mendukung UMKM di Desa Blaru, Mahasiswa IAIN Kediri yang sedang menjalani kegiatan pengabdian masyarakat yaitu KKN di Desa Blaru, membuat salah satu program kerja dengan membantu pengurusan sertifikat produk halal secara gratis di Desa Blaru, Badas, Kediri. Kamis (27/07/2023)

Banyak aspek yang perlu diperhatikan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di bidang kuliner, salah satunya adalah mendapatkan sertifikasi halal. Dengan memiliki sertifikat halal, pelaku UMKM di bidang kuliner bisa mendapatkan berbagai manfaat dan berpotensi memperluas jaringan produknya di pasar halal. Dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) menyebutkan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia.

“Semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifkat halal.” Pasal 4 UU No. 33.

Mahasiswa KKN IAIN Kediri Kelompok 63, dok. pribadi
Mahasiswa KKN IAIN Kediri Kelompok 63, dok. pribadi

Mahasiswa KKN IAIN Kediri kelompok 63 yang diterjunkan di Desa Blaru, Kecamatan Badas, pada hari Kamis 27 Juli 2023 melakukan proses sertifikasi halal secara gratis untuk mendukung UMKM Desa. Proses dimulai dengan melakukan survei di beberapa UMKM yang ada di Desa Blaru. Kemudian, tim menginputkan data di pusat bisnis kampus dan membuat NIB UMKM tersebut.

Produk Cekerremes, dok. pribadi
Produk Cekerremes, dok. pribadi
Pendataaan pelaku usaha dari nama E-mail, No. WA, Foto KTP, Foto produk yang sudah memiliki label, daftar bahan, proses pengelolaan. Pertama kelompok  mendatangi produk ceker remes dari Bu Gisa, lalu pergi ke produk pembuatan keripik pisang dari Bu Siti Nur Jannah. Kemudian melihat proses pembuatan kedua produk tersebut dari awal sampai akhir dari kegiatan tersebut kelompok yang bertugas membantu menginputkannya ke sertifikasi halal.

“Alhamdulillah, saya mengucapkan terima kasih kepada mahasiswa KKN IAIN Kediri kelompok 63 karena telah membantu usaha saya dengan mendapatkan sertifikat halal untuk produk penjualan saya. Program ini sangatlah bermanfaat bagi usaha saya. Semoga setelah mendapatkan sertifikat halal, produk penjualan saya dapat dipasarkan secara luas, meningkatkan nilai penjualan, serta memasarkan produk secara tepat dan efektif. Semoga kalian mendapatkan kemudahan dalam menjalankan pengabdian masyarakat di Desa Blaru,” ucap Bu Siti pemilik usaha keripik pisang.

Tim KKN kelompok 63 ini berharap agar sertifikat halal bagi UMKM dapat diperloleh pada bulan Agustus. Sampai saat ini telah terdapat 2 UMKM yang telah dalam tahap proses pengajuan mendapatkan sertifikat halal. 2 UMKM tersebut, yaitu: Cekeremes dan Keripik Pisang Si Gimbul Snack. Sertifikasi halal sangatlah penting bagi suatu produk agar layak untuk diedarkan, meskipun memiliki masa berlaku selama 4 tahun.

Dengan adanya program kerja tersebut, diharapkan dapat menjangkau pasar yang lebih luas, meningkatkan kepercayaan konsumen dan mendukung UMKM di Desa Blaru sebagai produk halal yang berkualitas tinggi serta dapat meningkatkan perekonomian UMKM desa. sehingga produk penjualan mendapatkan jaminan kehalalannya.

Penulis: Alaina Navila Farihana

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun