Pertanggungjawaban dan perlindungan anak sebagai korban catcalling telah menjadi isu yang sangat sensitif dan kompleks dalam masyarakat modern. Catcalling, atau seruan seksual yang tidak diinginkan, telah menjadi fenomena umum diberbagai tempat, termasuk di Indonesia. Metode pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum dengan judul Regulasi Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Catcalling Serta Dampak Psikologis Bagi Korban adalah dengan metode ceramah, yaitu mengumpulkan siswa/siswi didalam satu ruangan lalu memberikan materi kepada mereka seperti sistem mengajar.
 Kegiatan ini dilakukan di ruang kelas SMP Dr Cipto, dan yang menjadi peserta dalam kegiatan penyuluhan hukum ini adalah siswa siswi kelas vii SMP Dr Cipto. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 19 Agustus 2024, dimulai pada pukul 10.00 wib dan berakhir acara pada pukul 11.10 wib. Hasil yang diharapkan akan diperoleh oleh siswa siswi peserta dari kegiatan ini adalah ilmu pengetahuan tentang catcalling yang sedang marak belakangan ini, seperti apa saja penyebab cacalling, bagaimana bentuk-bentuk catcalling yang ada, apasaja aturan hukum yang mengatur tentang catcalling, bagaimana dampak nya apabila terjadi catcalling, serta bagaimana cara menghadapi catcalling itu. Program berjalan sesuai apa yang di rencanakan yaitu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran anak sebagai pelaku dan korban catcalling. Kendala dalam kegiatan tersebut yaitu: pemahaman anak yang masih sanggat minim mengenai catcalling.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI