Mohon tunggu...
KKN 61 Batubara
KKN 61 Batubara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa kkn 61

Kami kkn 61 batu bara/membuat berita online/berita tranding

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mahasiswa KKN Kelompok 61 Gelar Penyuluhan Hukum Waris di Desa Pematang Panjang

31 Agustus 2024   21:57 Diperbarui: 31 Agustus 2024   21:59 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pematang Panjang-- Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) angkatan 61 Universitas Negeri Sumatera Utara berhasil melaksanakan penyuluhan hukum waris di Desa Pematang Panjang, Senin (12/8). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat desa tentang dasar-dasar dari hukum waris, Dikarenakan hukum waris sangat penting untuk menghindari konflik di kemudian hari, dan memastikan bahwa hak-hak semua pihak dapat terpenuhi dengan adil.

Penyuluhan disampaikan oleh salah satu Mahasiswa KKN kelompok 61 Universitas Islam Negeri Sumatera Utara yaitu Saidin Ali Hutapea, yang merupakan mahasiswa Syariah dan hukum di UINSU. Pada penyuluhan ini, pemateri menyampaikan tentang dasar-dasar hukum waris, serta pentingnya mengetahui bagaimana pembagian warisan didasarkan oleh pemahaman berdasarkan syariat islam. Acara ini dihadiri oleh jamaah mesjid Nurul Huda, Desa Pematang Panjang, Batu Bara. 

Penyuluhan tentang dasar hukum waris dilakukan di mesjid Nurul Huda, Desa Pematang Panjang, Batu Bara. Bapak Khairul Zaman selaku ketua BKM mesjid Nurul Huda mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa KKN 61. "saya mengharapkan kegiatan positif seperti ini terus berlanjut" ujarnya 

Selain dari penjelasan secara teori, Saidin Ali Hutapea selaku pemateri juga memberikan contoh kasus dan diakhir dengan tanya jawab, untuk memastikan bahwa jamah yang mengikuti kegiatan penyuluhan hukum waris, faham terhadap materi yang disampaikan oleh pemateri. 

"Kami berharap kegiatan ini dapat membantu warga desa dalam menghadapi isu-isu terkait warisan secara lebih bijaksana dan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Fatma, salah satu mahasiswa KKN 61 yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Penyuluhan hukum waris ini merupakan salah satu dari berbagai program yang dilakukan oleh mahasiswa KKN 61 di desa Pematang Panjang, Batu Bara. Diharapkan, kegiatan semacam ini dapat memberikan dampak positif dan meningkatkan pengetahuan hukum masyarakat, khususnya di daerah pedesaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun