Pada Sabtu, 19 Oktober 2024, Mahasiswa KKN Reguler Posko 01 mengadakan sosialisasi tentang Gempur Rokok Ilegal kepada warga Kelurahan Baran, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di pasaran. Sosialisasi dilakukan dengan mendatangi rumah-rumah warga, menunjukkan foto contoh rokok ilegal, serta memberikan penjelasan tentang pentingnya pita cukai pada rokok legal.
Mahasiswa menjelaskan bahwa rokok ilegal mudah dikenali karena tidak memiliki pita cukai. Bahkan, pita cukai asli dapat diverifikasi dengan sinar ultraviolet atau sinar matahari. Warga diminta lebih waspada dalam membeli rokok dan diharapkan berani melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan. Antusiasme warga terlihat dari berbagai pertanyaan yang mereka ajukan mengenai dampak rokok ilegal terhadap kesehatan dan keamanan.
Di akhir kegiatan, mahasiswa membagikan poster Gempur Rokok Ilegal kepada warga. Poster ini berisi informasi tentang ciri rokok ilegal serta nomor pengaduan bagi masyarakat yang menemukan rokok tanpa pita cukai. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membantu memberantas peredaran rokok ilegal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H