Mohon tunggu...
Bahrul Maarif
Bahrul Maarif Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa KKN Tim II Undip 2021

-BERGERAK BERSAMA WUJUDKAN AKSI NYATA-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kembangkan Koperasi Pesantren Zamzam Al Hazim, Mahasiswa Edukasi tentang Koperasi dan Cara Legalisasi Koperasi

6 Agustus 2021   15:10 Diperbarui: 6 Agustus 2021   15:40 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Semarang (6/8/2021) -- Masyarakat pasti tidak asing mendengar kata "koperasi". Koperasi merupakan badan usaha yang dimiliki oleh anggota dan juga diolah oleh anggota koperasi. Banyak instansi ataupun perorangan yang membentuk koperasi dengan berbagai tujuan, yang bermuara kepada kesejahteraan anggota secara khusus dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Instansi pendidikan, seperti sekolah dan pesantren, juga membentuk koperasi sebagai pembelajaran dan pemenuhan kebutuhan instansi tersebut. Pondok Pesantren Zamzam Al Hazim juga memiliki koperasi.

Koperasi yang berada di Pesantren Zamzam Al Hazim baru didirikan pada bulan Februari 2021. Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan para santri dan pengurus pesantren, serta kebutuhan ajar-mengajar. Sayangnya, koperasi hanya bergerak tanpa ada landasan yang kuat dan sekedar hanya sebagai tempat jual dan beli. Untuk mengembangkan koperasi, mahasiswa KKN Tim II Undip menggagas ide untuk mengembangkan koperasi tersebut melalui sosialisasi tentang pengetahuan dasar koperasi dan pendampingan untuk legalisasi koperasi. Ide ini disambut hangat oleh pengasuh pesantren karena sudah sejak lama pengasuh pesantren ingin mengadakan pelatihan tentang koperasi dan ingin melegalisasi koperasi.

Program edukasi koperasi kepada Pesantren Zamzam Al Hazim dimulai dengan penjelasan dasar mengenai apa itu koperasi, tujuan koperasi, landasan hukum koperasi, asas dan prinsip koperasi, dan jenis-jenis koperasi. Materi ini diberikan agar pengurus dan pengasuh pesantren paham bagaimana arah gerak dari koperasi. Selanjutnya, mahasiswa memberikan materi tentang permodalan koperasi, alat-alat kelengkapan koperasi, dan bagaimana cara menghitung Sisa Hasil Usaha (SHU). Materi ini lebih kepada teknis menjalankan koperasi dan belum banyak diketahui oleh pengasuh dan pengurus pesantren, sehingga ini menjadi hal yang baru. Kemudian, materi yang selanjutnya adalah bagaimana cara membuat dan melegalkan koperasi dan materi tentang Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Pengetahuan tentang AD ART penting untuk legalisasi dari koperasi.

Dok. Pribadi 
Dok. Pribadi 

Setelah melakukan penyampain materi-materi, mahasiswa mengarahkan pihak pesantren untuk mempersiapkan rapat pembentukan koperasi. Pihak pesantren tetap meminta pendampingan kepada mahasiswa KKN sampai koperasi benar-benar memiliki legal standing yang kuat dan diakui oleh pemerintah. Harapannya, koperasi dapat berdiri dengan berlandaskan hukum yang kuat dan dapat mengembangkan koperasi kepada tingkatan lebih lanjut.

Penulis: Bahrul Maarif

Dosen Pembimbing Lapangan: Dr. Dra. Wilis Ari Setyati, M.Si

Semarang, 6 Agusuts 2021

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun