Mohon tunggu...
KKN 97 Banjaragung
KKN 97 Banjaragung Mohon Tunggu... Mahasiswa - KKN-T MBKM Kelompok 97 UPN "Veteran" Jawa Timur

Akun ini dibuat oleh anggota KKN Kelompok 97 UPNVJT yang berlokasi di Kelurahan Banjaragung, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur dengan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) atas nama Kusuma Wardhani Mas'udah, S.Si., M.Si.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN-T MBKM UPN "Veteran" Jawa Timur Kelompok 97 Mengadakan Survei UMKM di Kelurahan Banjaragung

14 Maret 2022   13:00 Diperbarui: 14 Maret 2022   13:02 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KKN-T MBKM UPN "Veteran" Jawa Timur Kelompok 97 Mengadakan Survei UMKM di Kelurahan Banjaragung

KKN-T MBKM UPN
KKN-T MBKM UPN "Veteran" Jawa Timur Kelompok 97 Mengadakan Survei UMKM di Kelurahan Banjaragung

Jombang 07/03/22- Anggota kelompok 97 KKN-T MBKM melaksanakan survei terkait Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) di Kelurahan Banjaragung, Jombang. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur membagi skema KKN menjadi beberapa bagian, salah satunya yakni skema Desa Kewirausahaan dan Ekonomi Kreatif. Peran peserta KKN ini sangat diperlukan sekali dalam mengembangkan desa Banjaragung menjadi Desa Kewirausahaan dan Ekonomi Kreatif, salah satunya yakni mengembangkan UMKM yang ada disana.

Dalam survei ini, anggota kelompok 97 dipertemukan langsung dengan Kepala Desa Banjaragung, Bapak Hasan Sulaiman beserta jajarannya. Beliau menjelaskan beberapa Usaha Mikro Kecil & Menengah (UMKM) yang ada di desa Banjaragung. Setelah bertemu dengan Kepala Desa Banjaragung, anggota kelompok 97 melaksanakan survei secara langsung dengan mendatangi rumah pemilik UMKM yang ada disana.

UMKM pertama yang kami kunjungi yakni UMKM kripik pisang dan kripik tempe milik ibu Sri Lestari yang sudah didirikan sejak 10 bulan yang lalu. UMKM kedua yakni usaha milik ibu Sri pembuat jamu tradisional siap minum dan tanpa bahan pengawet "Belum ada pemasaran secara online dan ingin meluaskan target pasar" Ujar Ibu Sri. Selanjutnya yakni UMKM peyek dan marning milik ibu Srianti, serta UMKM krecek petulo dan rengginang milik ibu Rupi'ah.

Para anggota KKN-T MBKM Kelompok 97 akan mengusahakan untuk membantu desa Banjaragung sebagai Desa Kewirausahaan dan Ekonomi Kreatif serta dapat menghasilkan produk unggulan yang menjadi ciri khas Desa Banjaragung, Jombang. Selain itu, Anggota Kelompok 97 akan terus mengusahakan untuk memperkuat kolaborasi agar dapat menciptakan inovasi secara konsisten dalam memajukan UMKM di Desa Banjaragung. Karena sejatinya bahwa UMKM memiliki peranan penting sebagai fondasi dalam mendorong perekonomian masyarakat Indonesia. Program KKN-T MBKM ini akan berlangsung selama 3 bulan ke depan, yakni pada tanggal 21 Maret 2022 hingga 30 Juni 2022. Menjelang dimulainya KKN, Kelompok 97 telah menyusun program kerja yang efektif sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa Banjaragung agar kegiatan KKN kedepannya dapat berjalan dengan lancar.

Pada saat melakukan survei lapangan Pra-KKN, kami berkonsultasi serta berkoordinasi bersama perangkat desa dan masyarakat setempat khususnya para pelaku UMKM. Masyarakat Desa Banjaragung sangat antusias dan menyambut dengan baik adanya program KKN ini. Hal ini terlihat pada saat kelompok kami melakukan tanya jawab dan berbagi informasi terkait potensi UMKM di desa tersebut.

Dengan adanya program KKN ini, Kelompok 97 berharap dapat terbentuk kerjasama yang baik antara masyarakat Desa Banjaragung dengan anggota kelompok kami, serta kami dapat membantu meningkatkan nilai penjualan produk-produk UMKM untuk memajukan kesejahteraan ekonomi masyarakat disana.

Penulis: Intan Novitasari & Ratih Mustika Dewi (Anggota Kelompok 97 KKN-T MBKM UPNVJT)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun