Mohon tunggu...
KKN 95 KARANG SEMANDING
KKN 95 KARANG SEMANDING Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kami merupakan kelompok KKN 95 Karang Semanding Kecamatan Balung Kabupaten Jember. Kami terdiri dari beberapa Universitas yang berada di Jember yaitu terdiri dari Tiga Universitas meliputi Universitas Jember, Universitas Muhammadiyah Jember dan Stikes Dr. Soebandi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sinergitas Mahasiswa KKN Kolaboratif Kelompok 95 dengan Pemerintah Desa Karangsemanding dalam Menyukseskan Program Verifikasi dan Validasi DTKS Jember

7 Agustus 2022   00:21 Diperbarui: 4 September 2022   13:55 471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kegiatan Survey DTKS Hari ke-2/Dokumentasi pribadi

KKN adalah kegiatan intrakurikuler yang memadukan tri dharma perguruan tinggi yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan beranggotakan antar lintas fakultas dalam satu universitas. Namun, untuk KKN Kolaboratif sendiri merupakan kuliah kerja nyata lintas universitas yang melibatkan tiga belas perguruan tinggi se-Kabupaten Jember yang dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2022 - 26 Agustus 2022. Pemerintah Kabupaten Jember memberi Program wajib untuk KKN ini yakni melakukan verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di desa yang telah ditentukan.

dokpri
dokpri
dokpri
dokpri
Kecamatan Balung terdiri dari delapan desa antara lain Desa Balung Kidul, Balung Kulon, Balung Lor, Curahlele, Gumelar, Karangduren, Tutul, dan desa yang ditugaskan yaitu Desa Karangsemanding. Desa Karangsemanding memilki tiga dusun yaitu Dusun Padukuhan Lor (dengan total data yang perlu di verval yakni 471), Kedungnilo (dengan total data yang perlu di verval yakni 442), dan Lohong (dengan total data yang perlu di verval yakni 375). Desa ini memilki jumlah penduduk 7.080 jiwa yang mayoritas bekerja dalam sektor pertanian.

Peta Kecamatan Balung/Dokumentasi pribadi
Peta Kecamatan Balung/Dokumentasi pribadi

DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. Dalam UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, data ini nantinya akan digunakan dalam menetapkan sasaran bagi program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan. Verifikasi dan validasi DTKS dilakukan dengan memberi beberapa pertanyaan yang sudah disediakan kepada masyarakat dengan tujuan untuk mencocokkan atau memperbarui data yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten dengan kondisi lapangan.

Koordinasi dengan Pemerintah Desa Karangsemanding telah dilaksanakan minggu lalu bersama Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Seksi Kesejahteraan, Kepala Dusun, RT, dan RW. Kegiatan verifikasi dan validasi DTKS minggu ini dimulai sejak hari Senin tanggal 1 Agustus 2022 - 6 Agustus 2022, pukul 08.00-12.00 WIB dilanjutkan pukul 16.00-20.00 WIB. Targetnya adalah Dusun Padukuhan Lor RT 1-7. Untuk mempermudah proses verval DTKS, sebelum terjun ke masyarakat kami selalu berkoordinasi terlebih dahulu dengan bapak Kepala Dusun,  RW, dan RT yang dituju. Hal ini bertujuan untuk mengetahui lokasi pasti rumah masyarakat yang akan di verval. Sejauh ini, masyarakat Desa Karangsemanding selalu merespon dengan baik dan kooperatif ketika dilakukan pendataan DTKS. Selama melakukan kegiatan verval DTKS, kami juga memberikan informasi lebih lanjut kepada masyarakat mengenai verval DTKS.

Koordinasi bersama perangkat desa/Dokumentasi pribadi
Koordinasi bersama perangkat desa/Dokumentasi pribadi

Kegiatan Survey DTKS Hari ke-2/Dokumentasi pribadi
Kegiatan Survey DTKS Hari ke-2/Dokumentasi pribadi

Kegiatan Survey DTKS Hari ke-3/Dokumentasi pribadi
Kegiatan Survey DTKS Hari ke-3/Dokumentasi pribadi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun