Mohon tunggu...
KKN Tematik UMD 92 UNEJ
KKN Tematik UMD 92 UNEJ Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Jember

Kelompok KKN Tematik UMD 92 Desa Jatitamban

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa Sukses Mengembangkan UMKM Keripik Di Desa Melalui Pembuatan Sertifikat Halal

7 Agustus 2023   00:44 Diperbarui: 7 Agustus 2023   00:49 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : produksi pembuatan label halal keripik singkong

Kelompok KKN UMD 92 merupakan kelompok KKN yang ditempatkan di desa Jatitamban, Kecamatan Wringin,  Kabupaten Bondowoso dengan menggandeng langsung Stake holder produsen UMKM keripik singkong di Lingkungan Jatiombo RT 11 (Gang Kripik) dan anggota BPJPH. Jum’at, 21 Juli 2023 mahasiswa KKN kelompok 92 telah melakukan kegiatan pembuatan sertifikat  halal di Desa Jatitamban kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso. Kegiatan ini dilakukan untuk mendukung kesuksesan UMKM keripik singkong dan pisang di Desa Jatitamban. Desa Jatitamban merupakan salah satu Desa dengan produksi keripik terbanyak di Kecamatan Wringin, terutama di Dusun Jatiombo Rt 11. Dusun Jatiombo sendiri memiliki 13 usaha UMKM keripik yang sukses memasarkan produk mereka dari toko-toko di sekitar kota Bondowoso sampai luar kota Bondowoso. Namun dalam pengemasannya produk keripik ini masih banyak yang tidak mencantumkan label halal karena berbagai hambatan dalam pembuatan dan kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya pembuatan sertifikat halal. Seperti yang dijelaskan Ibu Novi “......... saya mengirim ke warung, toko-toko di Bondowoso tanpa sertifikat halal gapapa dek.” Dari kutipan dialog tersebut menggambarkan kurangnya kesadaran produsen UMKM keripik akan pentingnya logo atau sertifikat halal pada produk, sesuai dengan data SDGs (Sustainable Development Goals) Desa Jatitamban memiliki persentase 0,00% desa sadar lingkungan karena ini kelompok kami selain membuat proker pembuatan pupuk hayati dengan memanfaatkan sampah-sampah masyarakat juga membantu dalam membuat sertifikat halal sehingga pemasaran semakin terjangkau.

Di tengah meningkatnya kesadaran akan kehalalan produk makanan dan minuman di masyarakat, pengajuan sertifikat halal menjadi langkah penting bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin memasarkan produk mereka dengan jaminan kehalalan. Sertifikat halal merupakan tanda pengakuan bahwa produk telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan dalam ajaran Islam. Dalam beberapa tahun terakhir, permintaan konsumen akan produk halal semakin meningkat, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Oleh karena itu, bagi UMKM yang ingin mengembangkan bisnis mereka, memiliki sertifikat halal menjadi suatu keharusan untuk menarik minat konsumen yang lebih luas. Sehingga menurut kami pengajuan sertifikat halal pada UMKM keripik singkong dan pisang di Desa Jatitamban, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso adalah salah satu langkah yang cerdas dan strategis dengan memberikan jaminan kehalalan kepada konsumen, membuka peluang ekspansi pasar, serta berdampak positif pada pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal. Melalui upaya ini, UMKM dapat menjadi bagian dari tren konsumen yang semakin mengedepankan produk halal dan berkualitase.

Sumber : proses pembuatan label halal keripik pisang
Sumber : proses pembuatan label halal keripik pisang

Dari penjelasan pentingnya label halal pada produk yang telah diproduksi, maka label halal perlu dibuat dengan mengikuti beberapa prosedur pembuatan label halal ini. Prosedur – prosedur ini seperti :

  • Membuka situs ptsp.halal.go.id.
  • Mendaftar akun pada situs ptsp, dengan memasukkan keperluan dan biodata diri.
  • Verifikasi akun yang telah didaftarkan.
  • Melakukan pengajuan terkait sertifikasi halal.
  • Data yang telah dikirim akan diperiksa oleh pihak BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).
  • Saat dokumen yang diperlukan telah lengkap, akan dilakukannya pemeriksaan oleh LPH (Lembaga Pemeriksaan Halal).
  • LPH nantinya akan melakukan pengujian terhadap produk selama 15 hari kerja.
  • Hasil pengujian dari LPH nantinya akan diserahkan ke MUI (Majelis Ulama Indonesia).
  • Pihak MUI nantinya akan melakukan sidang terkait label halal produk ini.
  • Pemohon nantinya dapat mengunduh sertifikat halal melalui aplikasi SiHalal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun