Desa Wonojati memiliki 4 Dusun yang didalamnya terdapat banyak pelaku UMKM. Berdasarkan hasil tinjauan yang telah dilakukan, mayoritas UMKM yang ada di Desa Wonojati belum memiliki izin kepemilikan secara legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB). Maka dari itu KKN Kolaboratif 074 yang memiliki peran pengabdian ke masyarakat dengan melihat potensi UMKM Desa Wonojati memberikan solusi bagi pelaku usaha untuk memberikan pendampingan pendaftaran NIB, dengan cara mendatangi satu persatu pelaku usaha dan selanjutnya akan dilakukan pendampingan sampai dengan terbitnya surat resmi NIB bagi UMKM yang bersangkutan.
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan sebuah identitas pelaku usaha dalam menjalankan usahanya yang diterbitkan oleh lembaga OSS, hal ini berlaku selama usaha tersebut berjalan dan menaati syarat dan ketentuan yang ada. NIB sendiri memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam mendapatkan izin usaha, baik itu izin operasional atau komersial. Masa pembuatan NIB pun tidak dipungut biaya dan dokumen yang diperlukan cukup mudah yaitu KTP dan Kartu Keluarga saja.
Tidak hanya sebagai legalitas saja, NIB juga bermanfaat untuk memperluas pasar, membuka investasi dari pihak kedua atau ketiga dan juga berkesempatan mendapatkan bantuan modal dari pemerintah. Maka dari itu pendaftaran NIB sangat dianjurkan dan wajib dimiliki bagi para pelaku usaha. Hal ini mengacu pada peraturan pemerintah nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Beberapa UMKM yang dilakukan pendampingan diantaranya UMKM Tahu, UMKM Kerupuk, UMKM Tampar, UMKM Seblak, UMKM Frozen Food, UMKM Mie Pangsit dan UMKM Salad Buah. Seluruh UMKM ini, nantinya akan menjadi UMKM percontohan di Desa Wonojati dalam pengurusan NIB.
KKN Kolaboratif 074 mengadakan sosialisasi dan pendampingan terhadap UMKM percontohan tersebut untuk pendaftaran NIB guna untuk melegalisasi usaha. Menurut Ibu Mafrodah selaku Sekretaris PKK Kecamatan Jenggawah, “NIB penting karena menjadi titik awal legalitas dalam mengurus izin berusaha termasuk pembentukan sertifikasi halal”. Pelaku UMKM yang sudah memiliki NIB akan lebih mudah mengembangkan usahanya, karena sudah terdaftar dalam database. Diharapkan dalam pelaksanaan pendampingan NIB menjadi upaya untuk menghidupkan kembali ketertiban administrasi UMKM setelah cukup lama terdampak COVID-19.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H