Apa sih kerupuk pattola itu?
Apakah kalian pernah mendengar tentang kerupuk pattola? Atau bahkan sudah pernah memakannya? Kerupuk Pattola merupakan salah satu jenis kerupuk yang berbahan dasar utamanya menggunakan tepung beras. Kerupuk ini menjadi produk UMKM di Desa Tangsil Kulon. Wilayah Desa Tangsil Kulon yang sebagian besar merupakan sawah, mendorong warga untuk memanfaatkannya dalam membuat produk yang dapat dijual dan digemari masyarakat. Karena rasanya yang gurih dan renyah, tak jarang kerupuk ini terlihat laris terjual di pasaran.
Bagaimana sih pembuatan kerupuk pattola ini?
Pembuatan kerupuk pattola ini diawali dengan membuat tepung dari beras yang ada. Jadi sang produsen tidak menggunakan tepung yang dijual di pasaran melainkan membuat tepung mereka sendiri dengan alat giling yang mereka punya. Hmm, istimewa kan? Hal inilah yang menjadikan ciri khas dari kerupuk pattola yang ada di Desa Tangsil Kulon.Â
Setelah tepung selesai dibuat, langkah selanjutnya adalah pengadonan. Pengadonan biasanya mulai dilakukan pada pukul 3 pagi agar nantinya ketika matahari terbit produsen bisa melakukan penjemuran. Setelah pengadonan selesai dilakukan, pencetakan pun dilakukan. Cetakan yang digunakan merupakan cetakan khusus yang dibuat sendiri. Ketika adonan selesai dicetak, selanjutnya adonan dikukus dengan menggunakan tungku. Pengukusan dilakukan sekitar 10-15 menit. Selanjutnya adonan yang telah dikukus diletakkan pada anyaman bambu yang lebar untuk proses penjemuran. Setelah dijemur dan menjadi kering, kerupuk pun siap dikemas. Kerupuk yang telah dikemas akan diambil dan dijual kepada pengulak yang mengambilnya setiap hari. Sebanyak 100 biji kerupuk pattola dihargai Rp 25.000. Para pengulak yang membeli pun menjualnya kembali di pasar.
KKN 74 UNEJ Membangun Desa Membantu Membuat NIB untuk UMKM Kerupuk Pattola
Â
Melihat potensi bisnis dari UMKM kerupuk pattola tersebut, KKN UMD kelompok 74 tertarik untuk membantu UMKM ini dengan cara membantu dalam pembuatan NIB. Nomor Induk Berusaha atau yang biasa disingkat NIB merupakan identitas izin usaha atau dengan kata lain tanda pengenal yang sah dari sebuah usaha. Dengan membuat NIB, UMKM kerupuk pattola menjadi usaha yang akan mendapat perlindungan dan kepastian dari segi hukum. Tidak hanya itu, UMKM kerupuk pattola akan mudah dalam memperoleh investasi ataupun mengajukan pinjaman apabila membutuhkan ketika hendak mengembangkan bisnisnya. Salah satu pemilik UMKM kerupuk pattola, Ibu Maisaroh, pun terlihat senang ketika KKN 74 UNEJ Membangun Desa membantu membuat NIB untuk usaha beliau.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H