Mohon tunggu...
kkn66kedungbanteng
kkn66kedungbanteng Mohon Tunggu... Lainnya - Dokumenter

Luaran Proker KKN-T Unipma 2023 kelompok 66

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN-T UNIPMA Kelompok 66: Pembuatan Profil Desa Kedungbanteng oleh Mahasiswa UNIPMA

20 Februari 2023   16:57 Diperbarui: 20 Februari 2023   17:27 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kedungbanteng (05/02/2023) Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Profil Desa merupakan gambaran menyeluruh tentang karakter desa yang meliputi data pokok rumah tangga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana, serta kemajuan pembangunan dan permasalahan yang dihadapi desa.

Keterkaitan antara profil desa dengan pemberdayaan masyarakat bermula dari kenyataan bahwa fenomena ketidakberdayaan semakin banyak terjadi di masyarakat kita, baik dalam konteks kelembagaan maupun individu dan kelompok.

Kegiatan ini merupakan salah satu pengabdian yang dapat kami lakukan dalam rangkaian proses KKN-T Kelompok 66. Melaksanakan kegiatan yang dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat di desa Kedungbanteng, kegiatan ini merupakan tujuan prioritas. Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk dapat memberikan petunjuk dan arahan kepada orang luar yang datang berkunjung ke Desa Kedungbanteng. Tujuan yang ingin dicapai adalah agar orang luar dapat mengenal desa Kedungbanteng dengan lebih jelas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun